SIANTAR, SENTERNEWS
Meski Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani sudah hadir pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 gagal dibahas, Senin (22/7/2024).
Pasalnya, rapat paripurna yang sempat diskors sampai tiga kali, tetap tidak kuorum. Kehadiran anggota dewan tidak sampai 2/3 dari 30 anggota DPRD Siantar. Karena situasi itu, Walikota Siantar, terpaksa harus meninggalkan ruang rapat dengan percuma.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Darwin Tampubolon mengatakan, kehadiran anggota DPRD Siantar memang tidak kuorum. Padahal, sudah tiga kali diskors. Untuk pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, akan dilakukan rapat pimpinan.
Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Tampubolon yang turut mendamping Timbul Lingga memimpin sidang paripurna itu mengatakan, rapat pimpinan kemungkinan dilaksanakan Rabu, (24/7/2024). Sementara, batas waktu pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2023 itu sampai 31 Agustus 2024.
Ronald Darwin Tampubolon juga mengatakan, kalau Pertanggungjawaban APBD 2023 tidak dibahas, memang tidak ada sanksi. Hanya saja, Perubahan (P) APBD 2024 juga tidak akan dibahas.
“Dalam tata tertib DPRD, kalau tidak dibahas, maka akan diserahkan kepada Gubernur. Jadi, kalau sampai Rabu nanti tidak ada juga keputusan dalam rapat pimpinan dari fraksi. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Sementara, Timbul Marganda Lingga menyatakan senada. Hanya saja, ketidakhadiran anggota dewan menurutnya mungkin saja karena sedang mengurusi kontestasi Pilkada Siantar. “Itu mungkin saja,” ujarnya.
Soal ketidak hadiran anggota DPRD Siantar pada sidang paripurna dimaksud menurutnya menjadi suatu catatan dan kalau memang tidak disiplin bisa saja dibahas Majelis Kehormatan Dewan (MKD). “MKD bisa bertindak untuk itu,” ujarnya mengakhiri. (In)