SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dari lima perkara kasus pencurian, tiga diantaranya berhasil didamaikan secara kekeluargaan melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Unit Reserse, Polsek Tanah Jawa, Resrot Polres Simalungun.
Sebelumnya, Polsek Tanah Jawa mengundang kedua belah pihak yang berperkara untuk menjalani RJ dengan mediator Aipda Hendriki damanik SH dan Aipda Jonly N Sitohang SH MH. Berlangsung di ruang Reserse Mako Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/12/2023).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi mengatakan, dari lima laporan Polisi yang hendak didamaikan, tiga laporan Polisi benar berhasil atau sepakat berdamai dan kedua belah menerima perdaiaman dan saling memaafkan.
Sedangkan satu perkara tidak menemukan titik perdamaian karena pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dua kali melakukan pencurian terhadap korban. Kemudian, satu perkara lagi tersangkanya tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga mediasi dianggap gagal.
“Terkait sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka yang telah didamaikan, wajib dengan suka rela melaksanakan kegiatan bhakti sosial,” kata Kapolsek sembari mengatakan bahwa RJ tidak dapat diterapkan terhadap kasus kriminal berat. Namun, perkara sedang dan ringan yang tingkat kerugiannya rendah dapat dilakukan RJ.
Pelaksanaan kegiatan Restoratif Justice (Mediasi Damai) tersebut berlangsung aman dan damai serta sesuai dengan rencana. Bahkan, mendapat dukungan dari kalangan masyarakat serta perangkat desa.
Kegiatan RJ itu turut dihadiri mewakili Manajemen PTPN IV Bah Jambi, Korkam Kapten Inf Zulkifli Hasan, keluarga tersangka, dan perangkat desa masing masing dan tersangka. (In)






