SIANTAR,SENTERNEWS
Karena tidak tuntas kunjung tuntas padahal sangat dibutuhkan, DPRD Siantar desak Wali Kota selesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar.
Desakan itu mencuat saat rapat gabungan Komisi DPRD Siantar dalam rangka pembahasan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di ruang fraksi Gabungan DPRD Siantar, Jumat (28/7/2022).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga itu dihadiri personel Komisi DPRD Siantar, Pj Sekda Kota Siantar Pardamean Silaen, Plt Bappeda Kota Siantar Dedy Idris Harahap dan sejumlah pejabat Organsasi Perangkat Daerah (OPD).
Timbul Marganda Lingga mengatakan, Ranperda RTRW sempat diajukan menjadi Ranperda untuk dibahas bersama DPRD Siantar awal 2022 lalu. Namun, karena ada 406 hektar lahan Kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, DPRD Siantar mengembalikannya kepada Pemko untuk memastikan 406 hektar itu kembali ke Kota Siantar.
“Laju pertumbuhan pembangunan tak bisa terhempang. Kalau RTRW tak jelas, para investor sulit masuk ke Siantar. Untuk itu, kita bertanya kapan Ranperda RTRW itu diselesaikan supaya dibahas kembali?” kata Timbul Marganda Lingga sembari bertanya.
Plt Kepala Bapedda, Dedy Idris Harahap mengatakan sulit ditargetkan kapan selesai untuk diajukan kepada DPRD Siantar kemudian dibahas. Sementara Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun telah melakukan ukur ulang titik kordinat batas wilayah.
Dijelaskan juga, lahan 406 hektar yang sempat masuk ke Kabupaten Simalungun sudah kembali ke Kota Siantar. Hanya saja, perlu pembahasan lintas sektoral dengan Pemkab Simalungun yang difasilitasi Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Setelah selesai diajukan lagi kepada Kementrian ATR.
“Hasil pengukuran ulang titik kordinat itu sudah kita sampaikan kepada Pemprov Sumut bulan April 2023 lalu. Tapi, Pemkab Simalungun belum menyerahkannya dan belum ada jawaban kapan diserahkan pemkab Simalungun untiuk selanjutnya dapat duduk bersama melakukan pembahasan,” ujar Dedy.
Pernyataan Dedy Idri Harahap akhirnya menjadi perdebatan. Pemko Siantar diminta melakukan jemput bola kepada Pemprov Sumatera Utara. Bahkan kepada Kementrian untuk memfasilitasi pertemuan antar Pemko Siantar dengan Pemkab Simalungun.
Sementara, untuk mempercepat pertemuan lintas sektoral, ada juga saran supaya DPRD Siantar dilibatkan melakukan lobby dengan DPRD Simalungun agar mendesak Bupati Simalungun segera duduk bersama melakukan pembahasan.
“Kalau lahan 406 hektar itu sudah kembali berarti luasan kota Siantar tetap 7.997 hektar sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar. Artinya, proses tahapannya sudah lebih mudah,” ujar Ketua Komisi IIII DPRD Siantar Denny H Siahaan.
Pada perkembangan selanjutnya, Ketua DPRD Siantar kembali bertanya kepada Pemko Siantar kapan dilakukan tahapan-tahapan untuk kemudian Pemko mengajukan Ranperda RTRW itu kepada DPRD Siantar untuk dibahas kembali menjadi Perda RTRW.
“Kami beri tengat waktu selesai tahun 2023 ini. Jadi, jangan berlama-lama lagi karena Perda RTRW sudah mendesak. Jadi, supaya mempercepat tahapan, libatkan juga DPRD. Bagaimana, bisa tahun ini diselesaikan?” kata Timbul lagi.
Namun, pernyataan Timbul Marganda tidak bisa langsung dijawab. Karena Dedy Idris Harahap mengatakan bahwa pihaknya harus berkoordinasi lagi dengan Tim yang sudah dibentuk Pemko dengan melibatkan beberapa OPD terkait.
Kemudian, tahapan yang akan dilakukan juga harus berkomunikasi dengan Pemprov Sumut. Setelah itu disampaikan lagi kepada Kementrian ATR tentang peta untuk selanjutnya dilakukan lagi rapat lintas sektoral.
“Saya akan laporkan hasil pembahasan ini kepada tim dan hasilnya juga akan saya sampaikan segera,” ujar Kepal Bappeda Siantar Dedy Idris Harahap.
“Ya, jangan berlama-lama lagi, segerakan supaya Kota Siatar segera memiliki Perda RTRW,” ujar Ketua Timbul Marganda Lingga yang kemudian mengakhiri pembahasan soal Ranperda RTRW Kota Siantar. (In)






