SIMALUNGUN , SENTER NEWS
Sejak 3 Januari 2022 sampai November 2022 berjalan, sebanyak 61 orang pelaku tindak perjudian lengkap dengan barang bukti, berhasil diringkus dan mendekam di balik sel tahanan Polres Simalungun.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH melalui konferensi pers yang juga menampikan sejumlah tersangka. Berlangsung di Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskan, rincian penangkapan tehadap para pelaku itu, Januari sebanyak 8 orang, Februari sebanyak 6 orang, Maret sebanyak 4 orang, April sebanyak 3 orang. Mei sebanyak 5 orang, Juni sebanyak 1 orang, Juli sebanyak 2 orang. Kemudian, Agustus sebanyak 9 orang, September sebanyak 8 orang, Oktober sebanyak 6 orang dan November 8 orang.
Pelaku perjudian yang ditangkap dimaksud, masing-masing terlibat judi online, judi kartu, togel atau judi konvensional dan tembak ikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan, Handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor tebakan angka.
Lebih lanjut, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung SH SIK MH membeberkan, berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000. Para pelaku seluruhnya Warga Negara Indonesia (WNI),
“Kami personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran,” ujar AKBP Ronald Sipayung.
Dijelaskan, Kapolres juga mengeluarkan surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek Sejajaran di Wilayah Hukum Polres Simalungun, untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peredaran gelap narkoba yang harus dilaksanakan dan menjadi pedoman pelaksaan tugas sehari-hari.
Bahkan, Kapolres menegaskan tidak akan segan-segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian tersebut.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tegas Kapolres.
Tak hanya itu saja, AKBP Ronald memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk. Bahkan, mantan Kapolres Tapanuli Utara ini juga meminta jajarannya melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
“Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, menjaga Kabupaten Simalungun aman, damai, dan sejuk,” ujar AKBP Ronald.(Tan)