SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Siswa kelas 6 SD berinisial JMS (14) ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku pembullyan atau perundungan terhadap temannya berinisial RPS (12). Kejadian itu berlangsung di halaman SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi membenarkan pelaku pembullyan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hanya saja, karena masih tergolong anak di bawah umur, tidak ditahan tetapi kasusnya tetap berlanjut menunggu hasil diversi,” katanya Sabtu malam (21/4/2024).
Dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan. “Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut,” kata AKP Ghulam Yanuar Luthfi.
Dijelaskan, kasus perundungan yang menimpa korban dan pelaku sama-sama pelajar di SD Parbalogan, Senin (15/4/2024). Kejadian itu direkam beberapa siswa yang kemudian menyebarluaskannya melalui WhatsApp dan viral melaluimedia sosial.
Insiden itu berawal ketika korban, RPS memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan. Setelah itu, ada siswa berinisial GM dilaporkan membuang sandal korban RPS dan menimbulkan ketegangan. Kemudian, permasalahan itu berlanjut ke halaman sekolah.
Selanjutnya, JMS menendang korban yang sedang memegang buku sampai tersungkur ke tanah dan buku yang dipegangnya berserakan di tanah. Setelah korban bangkit sembari mengumpul buku yang berserakan, tampak meringis seperti kesakitan sambil memegang pinggangnya. (In)