SIANTAR, SENTER NEWS
Mengingat Pemilu 2019 lalu seribuan lebih Panitia Pemilihan Suara (PPS) meninggal, personal Ad Hock Pemilu 2024 mendatang harus benar-benar sehat. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih ketat melakukan seleksi kepada para calon peserta yang akan direkrut.
“Untuk Badan Ad Hock seperti PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), harus diseleksi dengan ketat. Ada minimal tiga penyakit yang wajib tidak dimiliki calon,” ujar Jaffar Siddik Saragih, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Siantar, Jumat (25/11/2022).
Penyakit yang harus bebas dari calon minimal tiga, penyakit gula, kolestor dan hipertensi. Kemudian, penyakit lain yang harus tidak dimiliki, tuberkelusis, stroke, kanker, penyakit jantung, ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.
Kemudian, bagi yang berminat mencalon sebagai PPS dan PPK Pemilu 2024 mendatang harus memahami teknologi informasi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Siakba (Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock)
“Jadi aplikasi Siakba, untuk mempermudah pendaftaran. Sehingga, tidak perlu lagi membawa berkas untuk mendaftar ke kantor KPU. Jadi, dari rumah juga boleh mendaftar atau dAri luar kota juga, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelAskan, terkait kriteria lain yang harus dipenuhi para calon Badan Ad Hock, dapat mencermati PKPU No 8 tahun 2022 sebagai petunjuk teknis (Juknis). Selain minmal tamatan SLTA dan minimal berusia 17 tahun, juga tidak terlibat partai politik pada lima tahun terakhir.
Khusus untuk pendaftaran PPS, akan dilakukan Desember 2022 mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran PPK dibuka sejak tanggal 20 November sampai 29 November 2022 mendatang. Yang dibutuhkan lima orang perkecamatan untuk PPK dan 3 orang untuk PPS.
Dijelaskan, setelah para calon mendaftar, dilakukan verifiksi administrasi. Namun, kepada masyarakat diperbolehkan memberi masukan atau pernyataan terkait dengan para calon Badan Ad Hock tersebut.
“Kalau ada laporan masyarakat berkaitan dengan kriteria para calon dan itu diduga menyalahi kriteria dimaksud, KPU akan melakukan konfrontir saat dilakukan wawancara. Jadi sudah jelas, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan,” ujarnya.
Terkait pendaftaran PPK dan PPS tersebut, KPU Siantar telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. Di antaranya, menyertakan mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, LSM dan pers.
Sekedar informasi, untuk gaji atau honor PPK perbulan, ketua Rp 2,2 juta, anggota Rp 1,8 juta. Sedangkan untuk ketua PPS Rp 1,2 juta dan anggota Rp 900 ribu. Masa kerja sampai berakhir Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024. (In)