SIANTAR, SENTERNEWS
Dalam sidang sengketa Pilkada kota Siantar, hanya pemohon Hendra Simanjuntak sebagai bakal calon Walikota dari jalur perseorangan (independent) yang menyerahkan kesimpulan kepada Bawaslu Kota Siantar. Sedangkan Termohon KPU Kota Siantar tidak menyerahkan.
Fakta itu dibenarkaan ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi sebagai majelis persidangan sengketa Pilkada di Bawaslu Kota Siantar. “Saat ini, kita sedang mengkaji kesimpulan Pemohon,” kata Nanang Wahyudi, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut dikatakan, selain mengkaji kesimpulan Pemohon, pihaknya juga menelaah fakta yang terjadi pada persidangan. Termasuk keterangan saksi dari Pemohon sebayak 3 orang dan satu orang saksi dari KPU Siantar. Ditambah dengan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
“Putusan dari seluruh sidang sengketa Pilkada 2024 itu akan kita sampaikan, Sabtu tanggal 8 Juni ini,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, Roy Marsen Simarmata komisioner KPU Kota Siantar dari Devisi Hukum mengatakan, pihaknya tidak menyerahkan kesimpulana kepada Bawaslu karena keterangan dan saksi serta fakta hukum yang ada pada persidangan sudah dianggap cukup.
“Kesimpulan bukan kewajiban. Jawaban dan keterangan saksi ditambah dengan bukti bagi kami sudah cukup. Biarlah Bawaslu yang menyimpulkan dan apapun putusannya tetap kita hargai,” kata Roy.
Terpisah, Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan Kiswandi pada kesimpulannya menyatakan beberapa keterangan. Antara lain, telah menyerahkan persyaratan sebanyak 20.805 dukungan formulir model B1-KWK Perseorangan dari syarat dukungan minimal yang dibutuhkan sebanyak 20.221 dukungan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan. Sehingga, telah memenuhi persyaratan.
Dukungan itu ditandai dengan penyerahan berbagai alat bukti. Bahkan, tentang jawaban KPU Siantar sebagai Termohon bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat karena tidak dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Berita Acara KPU Kabupaten Kota, adalah pendapat yang keliru dan patut dikesampingan.
Selanjutnya, jawaban Termohon yang menyatakan Pemohon tidak pernah menyampaikan permasalahan terkait Aplikasi SILON dan Pemohon yang memiliki waktu terlalu singkat terkesan berlebihan dan patut dikesampingkan.
Hal itu menurut Pemohon, pendapat yang keliru dan patut dikesampingkan karena senyatanya Pemohon telah menyampaikan Permasalahan yang dihadapi Pemohon ketika melakukan Upload melalui Aplikasi sitem Silon dan memohon penambahan waktu Penguplodtan ke Aplikasi Silon melalui surat Pemohon kepada Termohon Nomor 005/HAS/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 (P-162)
Jadwal yang dikeluarkan KPU mulai dari sosialisasi tanggal 5 Mei 2024, kemudian tanggal 8-12 Mei 2024 untuk pendaftaran bukan merupakan hal yang mudah bagi setiap Calon Perseorangan di seluruh Indonesia, terbukti banyak calon Perseorangan di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Seperti di daerah Toba, Padang Lawas, Karo, Bojonegoro (Jawa Timur), Bontang (Kalimantan Timur) dan beberapa daerah lainnya yang saat ini juga masih sedang berproses.
Perlu diketahui beberapa daerah yang mengajukan sengketa dengan materi sengketa yang sama seperti Toba,Bojonegoro dan Bontang telah diputus dalam Musyawarah oleh Bawaslu di daerah sengketa untuk diperpanjang pembukaan Aplikasi Silon.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas Pemohon tetap pada Permohonannya agar diberikan tambahan waktu untuk mengunggah dokumen Syarat Dukungan ke Sistem SILON selama 5 x 24 jam dan diikutsertakan dalam Verifikasi Administrasi. (In)