Senter News
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Bawaslu Siantar pada sidang sengketa Pilkada

Bawaslu Siantar pada sidang sengketa Pilkada

Soal Sengketa Pilkada: Bawaslu Siantar Hanya Terima Kesimpulan Hendra Simanjuntak

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Juni 2024 | 17:45 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dalam sidang sengketa Pilkada kota Siantar, hanya pemohon Hendra Simanjuntak sebagai bakal calon Walikota dari jalur perseorangan (independent) yang menyerahkan kesimpulan kepada Bawaslu Kota Siantar. Sedangkan Termohon KPU Kota Siantar tidak menyerahkan.

Fakta itu dibenarkaan ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi  sebagai  majelis persidangan sengketa Pilkada  di Bawaslu Kota Siantar. “Saat ini, kita sedang mengkaji  kesimpulan  Pemohon,” kata Nanang Wahyudi, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan, selain  mengkaji kesimpulan Pemohon, pihaknya juga  menelaah fakta yang terjadi pada persidangan. Termasuk keterangan saksi dari Pemohon sebayak 3 orang dan satu orang saksi dari KPU Siantar. Ditambah dengan  bukti-bukti dari kedua belah pihak.

“Putusan dari seluruh sidang sengketa Pilkada 2024 itu akan kita sampaikan, Sabtu tanggal 8 Juni ini,” ujarnya mengakhiri.

Sementara, Roy Marsen Simarmata komisioner KPU Kota Siantar dari Devisi Hukum mengatakan, pihaknya tidak menyerahkan kesimpulana kepada Bawaslu karena keterangan dan saksi serta fakta hukum yang ada pada persidangan sudah dianggap cukup.

“Kesimpulan bukan kewajiban. Jawaban dan keterangan saksi ditambah dengan bukti bagi kami sudah  cukup. Biarlah Bawaslu yang menyimpulkan dan apapun putusannya tetap kita hargai,” kata Roy.

Terpisah, Bakal Calon Perseorangan  Walikota dan Wakil Walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan Kiswandi pada kesimpulannya menyatakan beberapa keterangan. Antara lain, telah menyerahkan persyaratan sebanyak 20.805 dukungan formulir model B1-KWK Perseorangan  dari syarat dukungan minimal yang dibutuhkan sebanyak 20.221 dukungan yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan. Sehingga, telah  memenuhi persyaratan.

Dukungan itu ditandai dengan penyerahan berbagai alat bukti. Bahkan,  tentang jawaban  KPU Siantar sebagai Termohon  bahwa Objek Sengketa yang diajukan Pemohon Tidak Memenuhi Syarat karena tidak dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Berita Acara KPU Kabupaten Kota, adalah pendapat yang keliru dan patut dikesampingan.

Selanjutnya, jawaban Termohon  yang menyatakan  Pemohon tidak pernah menyampaikan permasalahan terkait Aplikasi SILON dan Pemohon yang memiliki waktu terlalu singkat terkesan berlebihan dan patut dikesampingkan.

Hal itu menurut Pemohon, pendapat yang keliru dan patut dikesampingkan karena senyatanya Pemohon telah menyampaikan Permasalahan yang dihadapi Pemohon ketika melakukan Upload melalui Aplikasi sitem Silon dan memohon penambahan waktu Penguplodtan ke Aplikasi Silon melalui surat Pemohon kepada Termohon Nomor 005/HAS/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 (P-162)

Jadwal yang dikeluarkan  KPU mulai dari sosialisasi tanggal 5 Mei 2024, kemudian tanggal 8-12 Mei 2024 untuk pendaftaran bukan merupakan hal yang mudah bagi setiap Calon Perseorangan di seluruh Indonesia, terbukti banyak calon Perseorangan di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Seperti  di daerah Toba, Padang Lawas, Karo, Bojonegoro (Jawa Timur), Bontang (Kalimantan Timur) dan beberapa daerah lainnya yang saat ini juga masih sedang berproses.

Perlu diketahui beberapa daerah yang mengajukan sengketa dengan materi sengketa yang sama seperti Toba,Bojonegoro dan Bontang telah diputus dalam Musyawarah oleh Bawaslu di daerah sengketa untuk diperpanjang pembukaan Aplikasi Silon.

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas Pemohon tetap pada Permohonannya agar diberikan tambahan waktu untuk mengunggah dokumen Syarat Dukungan ke Sistem SILON selama 5 x 24 jam dan diikutsertakan dalam Verifikasi Administrasi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Al Washliyah Kota Siantar Kembali Dipimpin Ishak Hutasuhut

13 Juni 2026 | 17:57 WIB
ANEKA RAGAM

Teratai Kembang Raih Juara Umum  O2SN  Tingkat Kota Siantar

13 Juni 2026 | 17:34 WIB
ANEKA RAGAM

Disebut Terima Rp500 Juta, Mantan Ketua Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Lakukan Klarifikasi

13 Juni 2026 | 14:39 WIB
ANEKA RAGAM

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja, Minta Polres Siantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

12 Juni 2026 | 17:10 WIB
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Gubsu dan Kepala Daerah se Sumut Hadiri Pembukaan PIISU

12 Juni 2026 | 15:31 WIB
ANEKA RAGAM

Meresahkan! Kenaziran dan Polisi Tertibkan Preman di TPU Muslim Jalan Pane  

12 Juni 2026 | 15:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I di Acara PIISU 2026  

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
ANEKA RAGAM

Delapan SPPG di Siantar Tak Beroperasi, MBG Tidak Disalurkan

11 Juni 2026 | 17:54 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas di Taman Bunga Siantar Diungkap Polres Siantar

11 Juni 2026 | 08:11 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Disebut Libatkan BNI Cab. Pematangsiantar, Meninggal Lagi

11 Juni 2026 | 08:10 WIB
ANEKA RAGAM

Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Siantar Dilantik Walikota

10 Juni 2026 | 20:49 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata