SIANTAR, SENTERNEWS
Meski pernah disengketakan dan permohonan Pemohon dikabulkan Bawaslu Kota Siantar, KPU Siantar berpotensi kembali disengketakan bakal calon (Bacalon) Walikota/Wakil Walikota Siantar Jalur Perseorangan, Hendra/Kiswandi.
Fetra Tumanggor, Liasion Officer (LO) Tim Bacalon Hendra-Kiswandi mengatakan, peluang kembali mengajukan sengketa Pilkada itukarena ada mekanisme Verifikasi Faktual (Verfak) menyalahi ketentuan.
“Hal menyalahi ketentuan pada Verfak itu terjadi karena PPK Siantar Simarimbun tidak menerima dukungan warga melalui rekaman video. Sementara, di Kecamatan Siantar Marihat, itu diterima,” ujar Fetra Tumanggor, Jumat (12/7/2024).
Dijelaskan, saat PPK menolak rekaman video, terjadi perdebatan dengan LO Tim Bacalon. Padahal, kalau rekaman video diterima, LO masih punya kesempatan besar mendapat dokumen dukungan warga yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dijelaskan juga, Rabu (10/7/2024), KPU gelar rapat pleno perhitungan dukungan hasil Verfak yang dihadiri Bawaslu Kota Siantar. Saat itu, LO Bacalon menerima dukungan TMS. Tapi, mekanisme Verfak di Siantar Simarimbun yang menyalahi, tidak diterima dan menjadi catatan pada berita acara.
“Dengan adanya catatan itu, peluang kita kembali mengajukan sengketa kepada KPU untuk ditindaklanjuti Bawaslu melalui Musyawarah Sengketa Pilkada terbuka lebar,” kata Fetra.
Dikatakan, soal sengketa itu memang akan segera dibahas. Karena, saat ini sedang fokus mengumpul dokumen dukungan menutupi kekurangan TMS minimal sebanyak 14.456 dukungan pada Vervak Kedua (Perbaikan).
“Walapun peluang mengajukan sengketa terbuka lebar, itu masalah nanti. Saat ini kita masih fokus menutupi kekurangan dukungan agar lolos pada Verfak Kedua,” ujar Fetra mengakhiri. (In)