SIANTAR,SENTERNEWS
Meski sudah menunggu sekitar satu jam sidang Praperadilan yang diajukan Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) terhadap Kapolsek Siantar Martoba ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (8/8/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Pantauan di ruang Pengadilan Negeri Kota Siantar, Praperadilan dipimpin Majelis Hakim Nasfi Firdaus SHMH. Pihak pihak Futasi sebagai Pemohon dihadiri penasehat hukum Parluhutan Banjarnahor serta Cris Januari Nainggolan. Sedangkan pihak Termohon Kapolsek Siantar Martoba tidak hadir.
“Karena pihak Termohon tidak hadir, sidang kita tunda sampai Kamis depan tanggal 15 Agustus mendatang,” kata Majelis Hakim yang mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Sementara, puluhan warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari dari Futasi, terpaksa keluar dari ruang persidangan dengan sikap kecewa.
Ketua Futasi Tiomerlin Siitinjak mengatakan, Praperadilan diajukan karena penangkapan terhadap Andrew tidak sesuai prosedur. Dan saat terjadi konflik berupa kontak fisik, Andrew tidak ada melakukan pemukulan terhadap papam PTPN III.
Dijelaskan, konflik terjadi, 25 Juli 2024 di lahan garapan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari yang diklaim HGU PTPN III. ”Saat kejadian itu, Andrew Situmorang jauh dari lokasi pemukulan terhadap Papam PTPN III,” ujarnya.
Parluhutan Banjarnahor kepada Futasi mengatakan agar tetap menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif. “Bulan Agustus ini adalah bulan kemerdekaan Indonesia, jaga situasi dana kondisi agar tetap aman,” ujarnya.
Kemudian, pada sidang pekan depan, masyarakat diminta untuk tetap datang ke Pengadilan. “Silahkan datang lagi pada sidang pekan depan. Ini menunjukkan sikap bahwa kita Tetap kompak,” ujar Banjarnahor.
Sementara, Chris Januari Nainggolan mengatakan, ketidakhadiran Kapolsek Siantar Barat pada sidang Praperadilan tersebut menunjukan ketidakprofesionalan Polisi menghadapi masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kapolsek Siantar Martoba tidak menghormati panggilan pengadilan. Untuk itu, kita berencana melaporkannya ke Propam dan Kapolres,” ujarnya singkat. (In)