SIANTAR, SENTERNEWS
Sidang Praperadilan yang dilakukan Termohon Andrew Wiliam Situmorang (31) terhadap Termohon Kapolsek Siantar Martoba di Pengadilan Negeri Kota Siantar, ramai disaksikan warga dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Kamis (15/8/2024) sekira jam 14.00 WIB.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Randaing Sambara itu, Pemohon melalui Penasehat Hukum Chirist Januarey Nainggolan dan Parluhutan Banjarnahor SH membacakan Permohonan Prapradilan.
Pengajuan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, oleh Polisi Sektor Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan, karena melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Selanjutnya, alasan permohonan Praperadilan, antara lain, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan langsung di tangkap. Sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon.
“Pemohon tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikan pemohon bukanlah pelaku tindak pidana dengan kesempatan menghadirkan saksi-saksi dan bukti video pada saat peristiwa terjadi,” kata Penasehat Hukum.
Peristiwa itu terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III tanggal 25 Juli 2024 dan Pemophn ditangkap tanggal 26 Juli 2024.
Hal lain dikatakan, Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka. Sehingga, bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis yang telah dibacakan, Pemohon mohon kepada Hakim menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
Di lembaran akhir Permohonan Pemohon, Pengadilan Negeri Pematangsiantar diminta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Di penghujung persidangan, Majelis Hakim berdialog dengan Penasehat Hukum Pemohon dan Termohon terkait lanjutan sidang berikutnya. Kemudian, sidang akan dilanjutkan, Jumat (16/8/2024) dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Permohon memberi penjelasana kepada masyarakat dari Futasi yang menunggu di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar kembali ke rumah masing dengan terbit di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. (In)