SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah empat pasangan bakal calon (Bacalon) Walikota/Wakil Walikota Siantar dinyatakan KPU Siantar telah memenuhi syarat, masyarakat diminta masukan masukan atau tanggapan mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024.
“Setelah persyaratan pasangan bakal calon dinyatakan lengkap dan masyarakat diminta memberi tanggapan atau masukan terkait berbagai pesyaratan bakal calon, sampai hari terakhir, tidak ada yang memberi tanggapan. Baik melalui aplikasi KPU maupun langsung datang ke kantor KPU,” kata Chucha Ashari, Kamis (19/09/2024).
Untuk itu, KPU tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual terkait dengan berbagai persyaratan yang sudah memenuhi persyaratan itu. “Apabila ada tanggapan masyarakat, misalnya ada ijazah bakal calon yang keabsahannya diragukan, KPU harus melakukan penelitian ke asal sekolah yang mengeluarkan ijazah,” kata Chucha lagi.
Setelah dinyatakan tidak masukan atau tanggapan dari masyarakat, KPU akan menetapkan empat pasangan bakal calon menjadi calon Walikota/Wakil Walikota, tanggal 22 September 2024. Kemudian, tanggal 23 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Kalau saat penetepan pasangan calon calon, boleh tidak dihadiri kandidat. Tapi, saat pengundian dan pengumuman nomor, pasangan calon kita minta harus hadir,” kata Chucha mengakhiri.
Sekedar informasi, Pilkada Kota Siantar diikuti empat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota. Masing-masing Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon. Mangatas Marulitua Silalahi/Ade Sandra Purba, Yan Santoso Purba/Irwan dan Wesly Silalahi/Herlina. (In)