SIANTAR, SENTERNEWS
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kota Siantar, Pilkada Serentak 2024 di Kota Siantar disebut bahwa soal pungut hitung usai pencobolosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) memiliki kerawanan tertinggi di banding lainnya.
Seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frangki D Sinaga sebagai Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H ) pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dan Perluncuran Peta Kerawanan Pemilihan di Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pada kegiatan yang berlangsung di Siantar Hotel itu, Jumat (04/10/2024), dijelaskan bahwa Terkait Sosial politik yang meliputi politik uang, intimidasi atau ancaman fisik dan konflik antar peserta atau pendukung, masuk kategori rendah.
Demikian juga terkait Pencalonan yang menyinggung calon petahana, netralitas ASN, intimidasi atau ancaman fisik terhadap penyelenggara, konflik antar peserta/pendukung, penggunaan media sosial untuk penyebaran hoaks dan fitnah .
Kategori rendah juga menyangkut tahapan kampanye seperti, kampanye di luar jadwal, netralitas ASN, kampanye di tempat terlarang dan politik uang.
Sementara, Pungut Hitung yang berhubungan dengan keberataan saksi, saran perbaikan dan pengawasan dalam perhitungan suara tidak ditindaklanjuti KPPS, perbedaan data rekap hasil, netralitas penyelenggara Pemilu, masuk kategori sedang.
“Karena ada masuk kategori sedang, peta kerawanan Tingkat Kota Pematangsiantar masuk kategori sedang,” ujar Frangki D Sinaga didampingi nara sumber dari Polres Siantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, KPU Siantar dan Pemko Siantar. Turut dihadiri delapan camat se Kota Siantar, Forkopimda, akademisi serta puluhan jurnalis.
“Untuk mengantisipasi kerawanan itu, Bawaslu melakukan langkah antisipasi dengan membangun kerjasama dengan Pemko, Polri, TNI dan mendorong peserta pemilihan dan calon serta saksi untuk memahami regulasi dan lainnya,” kata Frangki.
AKP Ilham Harahap, Kabag Ops Mewakili Polres Siantar mengatakan, soal kerawanan dimasa kampanye seperti pertemuan terbatas maupun tatap muka, para calon malah ada tanpa izin. Untuk itu, para calon atau tim, kalau berkampanye harus memberitahukannya kepada Polres.
“Personel polisi siap melakukan pengamanan. Siapa tau ada pelemparan atau hal lain. Untuk hal ini, kita memang butuh informasi dari Bawaslu,” kata AKP Ilham Harahap.
Roy Marsen Simarmata, Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar menjelaskan, KPU berwenangan mengantisipasi kerawanan terkait pengadaan logistik, perangkat penyelenggara Pilkada mulai Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kita menekankan kepada PPK, PPS dan KPPS supaya netral karena kalau tidak netral dan menimbulkan masalah, ada sanksi keras,” tegas Roy Marsen yang juga mengatakan kerawanan soal pemilihan juga sudah dicermati dengan memberi pemahaman kepada perangkat pelaksana Pilkada terutam di Tempat Pemiihan Suara (TPS).
Kapt Inf Hisar Simamora mewakili Dandim 0207/Simalungun mengaskan, pihaknya turut mengamankan Pilkada mulai tahap awal dan sampai selesai perhitungan suara. “Kita siap menurunkan perseonel apabila ada kondisi darurat,” ujarnya.
Kemudian, Ari K Umastuti mewakili Kesbangpol Pemko Siantar mengatakan, soal netralitas ASN mengacu kepada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2024 tentang disiplin dan netralitas ASN.
Untuk menjaga netralitas ASN sudah dilakukan pembinaan melalui penandatanganan integritas. Terkait pengawasan, ada Satgas dengan Ketua Sekda, Sekretaris Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM dan anggota dari Inspekur, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi. (In)