SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin IPDA Ricardo B F Pasaribu SH MM, serahkan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksanaan Negeri Simalungun, Selasa (112/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison mengatakan, penyerahan tersangka kasus pencabulan, berinsial MS (64), warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu, juga disertai barang bukti.
Informasinya, Jumat (24/5/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tak senonoh terhadap dengan bagian sensitif korban di sekitar area meja kasir toko milik tersangka. Bahkan, kejadian itu diduga untuk kedua kalinya.
Kejadian itu pertama kali diketahui ibu korban yang kemudian melapor kepada suaminya SS. Selanjutnya pihak keluarga korban melapor ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.
“Setelah dilakukan Tahap II, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan Majelis Hakim PN Simalungun,” jelas AKP Herison, Rabu (13/11/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka.
Untuk itu, Polres Simalungun berkomitmen meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Dan, masyarakat terutama para orang tua diimbau selalu waspada dan mendidik anak-anaknya agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas.
“Dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan,” kata IPDA Ricardo B F Pasaribu SH MM. (In)