SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria bersinisial RS (46) pelaku penganiayaan Fhusen Gultom (48) yang berawal dari kedai tuak di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabuparten Simalungun, ditangkap Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun.
Pelaku penganiayaan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit itu berlangsung di Jalan Umum Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11/2024).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan setelah istri korban melapor ke Polsek Tanah Jawa, Minggu (10/11/2024).
“Antara pelaku dengan korban, awalnya sama-sama minum tuak. Kemudian, bertengkar dan berujung adu fisik. Setelah itu dilerai warga yang berada di warung tuak itu. Kemudian, diantarkan saksi pulang menggunakan sepeda motor,” kata AKP Verry Purba.
Namun, sesampainya di depan rumah korban, pelaku RS yang membuntuti dari belakang dengan sepeda motor, kembali melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius dan harus dibawa ke RS Balimbingan untuk kemudian dirujuk ke RS Evarina Kota Siantar.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH MH mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa untuk memperdalam penyelidikan terkait motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.
Kemudian, kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan adil.
Langkah itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum kasusnya diserahkan ke pengadilan. Untuk itu, Polsek Tanah Jawa berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketenangan masyarakat.
“Kejadian ini adalah contoh nyata dari pentingnya menjaga Kamtibmas di masyarakat, dan Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk selalu hadir melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional,” ujar Kapolsek. (In)