SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah Safaruddin anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siantar Sitalasari untuk Pilkada Serentak 2024 diberhentikan, karena terbukti melakukan pelanggaran etik, penggantinya saat ini belum jelas.
Komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah Siregar mengatakan, mengganti anggota PPK yang diberhentikan itu ada prosedurnya. Selain harus menelusuri keberadaan pengganti yang pada saat seleksi memiliki rangking atau nomor enam, harus ada wawacara dan lainnya.
“Memang rencana penggantian PPK yang diberhentikan itu perlu mekanisme. Bahkan, harus melalui rapat pleno. Sedangkan rapat pleno itu belum dilakukan,” kata Nurbaiyah Siregar, Minggu (24/11/2024).
Dijelaskan, hasil penelusuran sementara, pengganti PPK yang diberhentikan itu ternyata sudah menjadi Panitia Pemilihan Suara (PPS). Jadi, perlu dilakukan komunikasi. “Ini yang memang sedang menjadi pertimbangan,” kata Nurbaiyah lagi.
Dikatakan, kalau waktu untuk melakukan prosedur pengganti PPK sebenarnya sangat singkat mengingat Pilkada berlangsung 27 November 2024. Dan, prosesnya seperti kurang memungkinkan.
Namun, apabila tidak ada pergantian PPK dimaksud, keberadaan PPK yang jumlahnya menjadi empat orang yang seharusnya 5 orang tetapi orang diberhentikan, diharap dapat melaksanakan tugas pada Pilkada Serentak 2024 dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut dijelaskan, hasil dari rapat pleno yang sudah dilakukan KPU Siantar terkait adanya pertemuan 14 orang anggota PPK dengan Tim Pasangan Calon 02, Zainul Arifin Siregar, selain memberhentikan satu orang PPK, 13 orang lainnya diberi peringatan tertulis.
“Kita sudah mengingatkan 13 orang PPK yang mendapat peringatan tertulis itu supaya bekerja sesuai ketentuan. Begitu juga PPK yang lain. Itu kita sampaikan saat dilakukan pertemuan dengan seluruh PPK beberapa hari lalu,” kata Nurbaiyah mengakhiri. (In)