SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (16), ternyata dilakukan pamannya berinisial LNS (41) yang ditangkap (Sat Reskrim) Polres Simalungun saat memancing di depan rumahnya, Selasa (03/12/2024).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata paman korban,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (04/12/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap secara tidak sengaja melalui percakapan video call antara korban dengan kakaknya tanggal 11 Agustus 2024 lalu, saat keduanya membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda.
Kepada kakaknya, korban menolak keras tinggal sendirian di rumah karena trauma akibat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pamannya yang sudah empat kali melakukan pemcabulan kepada korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban sebagai paman untuk melancarkan aksinya. Dia memilih waktu saat korban sedang sendirian di rumah saat orang tuanya sedang bekerja,” ungkap AKP Verry Purba.
Sementara, pelaku yang seharusnya melindungi korban, merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. Apalagi tempat tinggal keduanya berdekatan juga memudahkan pelaku mengawasi dan mengetahui aktivitas korban.
Saat ini, pelaku yang sudah ditahan di Polres Simalungun sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendalam yang dilakukan Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Polres Simalungun juga mengingatkan masyarakat terutama para orang tua agar untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. (In)