SIMALUNGUN,SENTRERNEWS
Sepanjang tahun 2024, Polres Simalungun dan jajarannya berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan 231 tersangka.Terdiri 226 laki-laki dan 5 perempuan. Dengan 201 Laporan Polisi (LP). Meningkat sebesar 47 persen dibanding tahun 2024 sebanyak 136 LP.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Sat Narkoba dengan 95 kasus. Polsek Perdagangan 31 kasus, Polsek Serbelawan 12 kasus, polsek Bosar Maligas, Tanah Jawa, dan Raya Kahean masing-masing 10 kasus.
“Namun, masih ada tiga Polsek yang belum melakukan pengungkapan kasus selama tahun 2024, yakni Polsek Sidamanik, Dolok Pardamean, dan Silau Kahean,” jelas AKP Verry Purba.
Sementara, Polres Simalungun akan mengevaluasi kinerja Polsek yang belum mengungkap kasus dan memberi pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan kasus Narkoba.
“Kami akan mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh jajaran dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Dijelaskan, pada program 100 Hari Asta Cita mulai 21 Oktober 2024 sampai20 Januari 2025, Polres Simalungun ungkap 37 kasus dengan 39 tersangka. Rinciannya, Sat Narkoba 14 kasus.
Polsek Bosar Maligas 5 kasus, Raya Kahean 4 kasus, Perdagangan dan Tanah Jawa masing-masing 3 kasus, Bangun, Saribu Dolok, dan Raya masing-masing 2 kasus, Panei Tongah dan Serbelawan, masing-masing 1 kasus.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikatakan tidak lepas dari dukungan masyarakat. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat diajak untuk terus berpartisipasi aktif memberantas peredaran Narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (In)