SIANTAR, SENTERNEWS
Masih ingat dengan perempuan, Mutia Pratiwi (26), warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang mayatnya dibuang menggunakan tas besar di tepi jurang Taman Hutan Raya, Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, 22 Oktober 2024 lalu?
Terkait dengan itu, Dir Reskrimum Polda Sumut gelar reka ulang atau rekontruksi di rumah berlantai III yang dihuni tersangka utama, Joe Frisco Johan alias JO (36), Jalan Merdeka No 241, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/1/2024).
Sebelum rekontruksi, tim Polda didampingi personel Polres Pematangsiantar mengeluarkan tersangka JO dan tersangka lainnya dari mobil Toyota Hiace BK 7357 AMA yang parkir di depan rumah pelaku utama.
Setelah tersangka masuk, diikuti sejumlah personel Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Tim INAFIS serta keluarga korban didampingi pengacara.
Pada rekonstruksi yang dimulai pukul 10.40 WIB itu, belum ada pihak kepolisian memberi keterangan. Hanya saja, sekitar pukul 12.20 Wib, sejumlah petugas keluar dari rumah sembari mengatakan rekonstruksi ditunda untuk ISOMA.
“Rekonstruksi rencananya terdiri dari 30 adegan dan tadi baru sembilan adegan,” ujar salah seorang petugas kepolisian berpakaian sipil kepada wartawan.
Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 Wib. Dan, pintu rumah lokasi rekontruksi yang disegel police line mendapat penjagaan dari aparat kepolisian. Namun, sampai pukul 18.10 Wib rekonstruksi masih terus berlangsung.
Seperti diinformasikan, para pelaku selain Joe Frisco Johan alias JO yang ditangkap, Jumat (25/10/2024), juga melibatkan S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Sebelumnya, melalui keterangan pers Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, , Senin, 28 Oktober 2024 lalu, terungkap bahwa korban meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka di bagian badan dan kepalanya. Motif sementara yang didalami, adanya hubungan pribadi antara tersangka JO dengan korban.
Selanjutnya, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam kasus tersebut, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (In)