SIANTAR, SENTERNEWS
Sebelum jenazah perempuan, Mutia Pratiwi (26) dibuang menggunakan tas besar di tepi jurang Taman Hutan Raya, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, 22 Oktober 2024 lalu, ternyata diberlakukan dengan sadis.
Fakta tersebut diungkap penasehat hukum korban, Hans Silalahi SH MHum usai rekonstruksi yang digelar Dir Reskrimum Polda Sumut di rumah toko (Ruko), tersangka utama, Joe Frisco Johan alias JO (36) di Jalan Merdeka No 241, Kelurahan Pahlawan, Kota Siantar, Selasa (21/1/2024) sekira pukul 19.40 Wib.
“Rencananya ada 30 adegan tapi yang dilakukan ada 26 adegan selebihnya di Polda Sumut,” katanya sembari mengatakan, ibu dan keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tampak begitu sedih dan lebih banyak tertunduk.
Hans mengatakan, persidangan diharap berlangsung di Medan karena kasus pembunuhan terhadap warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu, tergolong besar dan menimpa rakyat kecil.
“Rekonstruksi berlangsung lancar. Tapi, kita minta Kepolisian dan Kejaksaan menerapkan pasal Pasal 338, pasal 340 KUHPidana karena kasusnya pembunuhan berencana,” ujarnya.
Di antara rekonstruksi yang berlangsung tertutup dilakukan, perbuatan paling sadis dilakukan pelaku utama, setelah melakukan hubungan intim, kemaluan korban dicucuk menggunakan sapu ijuk. “Jadi ada penyiksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Fungsional Kejati Sumut, Maria yang menghadiri rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi berlangsung lancar dan pelaku utama cukup kooperatif. Adegan yang dilakukan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penyidikan Kepolisian.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana. Selama proses rekonstruksi berlangsung, tidak ditemukan fakta baru,” ujarnya.
Diinformasikan, ada 5 orang tersangka terkait dengan tewasnya Mutia Pratiwi. Masing-masing, Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama, S yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Kemudian, dua oknum polisi berinisial S yang bertugas di Polres Pematangsiantar serta E bertugas di Polres Simalungun yang disebut tidak turut andil menewaskan korban. Namun, keduanya tidak melaporkan kejadian itu atau menangkap pelaku.
Usai rekonnstruksi, para pelaku dimasukkan ke mobil Toyota Hiace BK 7357 AMA yang parkir di depan rumah pelaku utama untuk kembali dibawa ke Polda Sumut. Sementara, pihak Polda Sumut tidak ada memberi keteranagn pers.
Diberitakan sebelumnya, antara korban dengan pelaku utama memiliki hubungan pribadi. (In)