SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga pengedar Narkoba jenis sabu yang diantaranya 2 wanita dan seorang lelaki dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di kawasan SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi penangkapan, Jumat (24/1) sekitar pukul 12.00 WIB menerima informasi masyarakat. “Selanjutnya, prsonel meluncur ke lokasi,” katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB,
Saat tiba di lokasi yang dipimpin AKP Henry S Sirait SIP SH MH, langsung mengamankan seorang wanita berinisial DSA (39) dan seorang pria berinisial RAS (38) di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL.
“Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” tambah AKP Verry.
Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka DSA mengaku menitipkan sejumlah sabu kepada tersangka ketiga berstatus pelajar wanita berinisial, LF(16), warga Kabupaten Simalungun.
Tanpa mengulur waktu, personel bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan LF bersama barang bukti tambahan.
Barang bukti (Barbut) yang diamankan, empat paket sabu beberapa paket berbagai ukuran dengan total berat bruto 25,38 gram, barang bukti yang juga diamankan satu unit timbangan digital, tiga unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan, satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Dari interogasi lanjutan, terungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial A yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan,” jelas AKP Verry.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.
Khusus untuk tersangka ketiga yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (In)