SIANTAR, SENTERNEWS
Berkisar 102 orang guru Pendidikan Anak Usia Dini Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) Kota Siantar, datangi Komisi II DPRD Siantar untuk menyampaikan berbagai keluh kesah yang mereka alami, Rabu (5/2/205).
Para guru diterima di ruang gabungan fraksi DPRD Siantar mulai pukul 10.00 Wib sampai 16.20 Wib. Dihadiri ketua Komisi II, Hendra P Pardede didampingi personel lainnya seperti Anto Leo Saragih, Alfonso Sinaga, Darson Anggiat Rajagukguk, M Fahmi, Aprial Ginting dan Josua Silalahi.
Dian Saragih sebagai juru bicara Guru SAB menurutkan, status mereka dikatakan mengambang karena tidak bisa mengikuti seleksi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Honor yang disebut sebagai uang kehormatan sangat kecil dan tahun 2024 ini hanya Rp 600 ribu per bulan untuk guru, Rp800 ribu untuk kepala PAUD,” katanya dengan suara terisak sambil menangis dan para guru lain juga tampak mengusap air mata.
Selain itu, meski masa kerja para guru yang mendapat SK dari Dinas Pendidikan antara 10 tahun sampai 20 tahun, tidak diperhatikan dan tidak tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.
“PAUD sudah menjadi rumah kedua kami. Anak-anak didik sudah kami anggap anak sendiri. Semua kami urusi, mulai dari buang air kecil dan buang air besar kami bersihkan. Tapi, nasib kami selalu diabaikan,” kata Dian Saragih lagi.
Mendengar keluh kesah guru itu, personel Komisi II merasa prihatin. Apalagi besaran honor yang disebut sebagai uang kehormatan, malah lebih besar dari gaji pembantu rumah tangga. Untuk itu, kesejahteraan guru PAUD SAB harus ditingkatkan.
“Ada ketidakadilan terhadap guru ini. Kenapa anggaran untuk honor tidak ditampung APBD. Padahal, dananya bisa saja katakan kecil,” kata Anto Leo Saragih anggota Komisi II.
Lebih lanjut, Komisi II meminta kepada Pemko Siantar untuk mengupayakan bagaimana caranya agar status PAUD-SAB menjadi Taman Kanak-Kanak (TK) agar guru bisa mengikuti sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PBG).
Setelah status PAUD-SAB dinaikkan menjadi TK, uang kehormatan yang terlalu kecil dapat diganti menjadi honorer yang gajinya sudah memadai.

Arri Suaswandhy Sembiring S STP MSi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengatakan, soal kenaikan uang kehormatan dapat dilakukan dan melalui usulan DPRD Siantar kepada Walikota.
“Penambahan uang kehormatan dapat dilakukan Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Meyland Rumintang, mewakili Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM mengatakan, para guru PAUD-SAB bisa mengikuti ASN dari jalur umum menjadi guru non PAUD-SAB tetapi harus memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PBG).
Namun, para guru PAUD-SAB tidak bisa mengikuti seleksi P3K karena SK tugas bukan honorer yang ditandatangani Walikota. Sementara, untuk mengangkat tenaga honorer harus ada rekomendasi dari kementrian.
Hamdani Lubis, Kepala Denas Pendidikan mengatakan, sistem pendidikan PAUD-SAB merupakan lembaga non formal yang berada di bawah kewenangan Tim Penggerak PKK.
“Terkait dengan peningkatan status PAUD menjadi TK ada kriteria yang harus dipenuhi,” kata Hamdan.
Menanggapi berbagai masalah para guru PAUD itu, Hendra P Pardede mengatakan hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Siantar. Antara lain, setuju supaya uang kehormatan guru PAUD-SAB dinaikkan.
Proses peningkatan PAUD-SAB menjadi TK harus dimulai seiring dengan kelengkapan persyaratan. Pemko Siantar diminta agar mencari selah bagaimana caranya agar guru PAUD-SAB dapat diangkat menjadi tenaga honorer.
“Hasil rapat kita ini segera kita sampaikan kepada pimpinan DPRD. Untuk itu para guru diharap sabar menunggu karena akan ada rekomendasi DPRD Siantar untuk disampaikan kepada Walikota,” kata Hendra mengakhiri pertemuan. (In)