SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Bosar Maligas dan Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan membekuk pria berinisial Tum (26), dengan barang bukti beupa sabu 2,60 gram, dan senjata api. “Tersangka merupakan warga warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (21/2/2025).
Dijelaskan, tersangka diamankan di sebuah gubuk perladangan kelapa sawit yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, Senin (17/2/2025).
Selain 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram dan satu pucuk senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, barang bukti lainnya yang disita, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merek Vivo warna biru.
“Barang bukti yang turut diamankan uang tunai Rp 850 ribu, satu buah jam tangan hitam, satu buah KTP atas nama tersangka, dan satu plastik klip sedang kosong,” ujar AKP Verry.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yoris, berdomisili di Labuhan Ruku. Sehingga, Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Henry.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kerjasama antara polisi dan masyarakat terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan, termasuk peredaran narkoba yang meresahkan warga. (In)