SIANTAR, SENTERNEWS
Masyarakat syukuran atau selamatan karena memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait perkara perobohan tembok di Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Syukuran di depan rumah warga itu berlangsung penuh haru. Dihadiri tokoh masyarakat seperti Al Ustadz Syahban Siregar MH, Syah Nurdin, M Hidayatul Syaban alias Mahdi yang dinyatakan sebagai Tergugat IV, V dan VI.
Kemudian, Dewi Latuperisa, H Sahat Silalahi sebagai pengacara, Boang Manalu, Syafii Siregar dari Aliansi Peduli Rakyat Siantar (APARA), Agustian RT 001 dan RT 002 Herdian dan ratusan warga termasuk kaum ibu,.
Diinformasikan, Tergugat I Walikota Siantar, Tergugat II Dinas PUPR Pemko Siantar Tergugat III Satpol PP Pemko Siantar. Turut Tergugat I BPN Pematangsiantar. Turut Tergugat II Lurah Kelurahan Simarimbun. Sedangkan Penggugat, Tagor Manik pemilik tembok yang dirubuhkan akhir November 2023 lalu.

Syah Nurdin, tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui sambutannya mengucapkan terimakasih atas jasa dan perjuangan semua pihak. Namun, perjuangan belum selesai karena masih ada gugatan pengaduan warga di Polda dan Polres Siantar dan Polres Simalungun terkait perkara bernuansa SARA.
Diceritakan juga kronologi perjuangan masyarakat mulai 2018 sampai 2025. Termasuk menyampaikan permasalahan tembok tinggi yang menghalangi jarak pandang pengendera sehingga kerap terjadi kecelakaan lalulintas.
Selain itu, masyarakat dengan tandatangan 153 kepala keluarga menyurati berbagai pihak terkait di Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun minta agar tembok yang berada di wilayah kota Siantar dan Simalungun itu dirobohkan.
Namun, tiga kali surat PUPR Pemko Siantar minta supaya tembok dirobohkan, tidak digubris pemiliknya. Padahal, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan persis di tepi badan jalan.
Selanjutnya warga bersama APARA,unjuk rasa ke DPRD Siantar, Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun.
“Tembok akhirnya di robohkan Pemko Siantar pakai alat berat tanggal 1 Desember 2023,” kata Syah Nurdin dan yang berada di Kabupaten Simalugnun dirobohkan juga kemudian,
Setelah roboh, Tagor Manik sebagai pemilik tembok menggugat ke Pengadilan Negeri Siantar. Setelah 44 kali persidangan, tanggal 13 Februari 2025 gugatan ditolak.
Pada kesempatan itu, masyarakat bergantian menyampaikan sambutan. Perjuangan masyarakat dikatakan tanpa memandang suku dan agama karena yang berjuang terdiri dari berbagai suku dan agama.
Seperti disampaikan Rajiman Bintang Silalahi yang mengaku sempat gentar saat diminta sebagai saksi di pengadilan karena disebut-sebut ada isu SARA.
“Saya yang lahir di Sidomulyo disumpah secara Khatolik, saya tidak gentar. Kepada semua tetaplah perjuangkan kampung kita. Tak ada isu SARA. Kalau ada warga yang menjauh, mendekatlah,” kata Rajiman Silalahi.
Sementara, Boang Manalu dari Aliansi Peduli Rakyat Siantar juga menyampaikan agar masyarakat tetap kompak dan senantiasa menjalin kebersamaan.
Hal senada disampaikan M Hidayatul Syakban, juga sebagai RW 03. “Apa yang disebut Rajinman itu benar. Kalau tak suka orangnya jangan jadi provokator, mari kita saling merangkul. Setelah tembok rubuh, semua jadi nyaman lewat. Yang menang adalah warga,” katanya.
Warga lainnya, Japita Sialoho mengatakan, masyarakat diminta tetap bersatu agar menjadi “mulyo”. “Setiap ada acara partangian di rumah warga di Sidomulyo ini, kami selalu berdoa yang terbaik untuk kampung kita Sidomulyo,” katanya.
Ginem mewakili kaum ibu yang selalu berada dalam barisan terdepan mengatakan, menjadi saksi sekali saja di pengadilan membosankan, bagaimana lagi sampai 44 kali?. “Pada malam Jumat 13 Februari kemarin, saya terharu menerima informasi bahwa masyarakat menang. Pokoknya, kaum ibu siap untuk terus berjuang,” katanya menitiskan air mata.

Sahat Silalahi sebagai pengacara berharap agar masyarakat tidak langsung jumawa atas kemenangan di pengadilan karena seminggu lagi akan diketahui apakah ada banding atau tidak dari Penggugat. Selain itu masih ada perkara di Polda dan Polres Siantar dan Polres Simalungun.
“Sejak awal saya merasa heran kenapa ustadz, tokoh masyarakat dan RW jadi Terlapor karena katanya jadi provokator. Padahal tidak ada main hakim sendiri. Yang robohkan tembok itu adalah Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun,” katanya.
Usai sambutan dari berbagai pihak, Ustadz Sakban Siregar MH memimpin doa bersama. Dalam doanya disampaikan agar ke depannya tidak ada lagi warga yang dizolimi. Dan, masyarakat diharap tetap kuat berjuang agar tembok yang menyalahi tidak berdiri lagi.
Di penghujung acara dilakukan makan bersama dengan menu ala kadarnya. (In)