SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga pria yang awalnya berpura-pura membeli pulsa, malah berubah jadi maling dengan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), Namun, lima jam kemudian, berhasil diringkus personel Polsek Tanah Jawa, Minggu (16/3/2024)sekira pukul 00.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH mengatakan, kejadian itu berlangsung
di rumah korban, Leni Murni Nahulae (42) Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial AP alias Alaw (22) dan JE (19) yang keduanya merupakan warga Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa. Kemudian, MR alias Ris (18), warga Nagori Baja dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya salah seorang pelaku datang ke rumah korban dengan modus membeli pulsa Handphone seharga Rp15 ribu,” kata AKP Verry Purba SH menjelaskan kronologi kejadian.
Namun, saat korban berbalik badannya hendak mengambil pengembalian uang, dengan sigap pelaku mengambil HP Merk VIVO V27e Warna abu abu dan kartu ATM milik korban di atas meja.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri menaiki sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam BK-4847-TBQ yang telah ditunggui kedua temannya di pinggir jalan. Lantas, melaju menuju arah Tanah Jawa.
Mengetahui itu korban berteriak meminta tolong dan berusaha melakukan pengejaran. Namun, pelaku keburu menghilang. Sementara, warga yang mengetahui aksi pencurian itu menginformasikannya ke Polsek Tanah Jawa, Resort Polres Simalungun.
Kemudian, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dan para pelaku berhasil diciduk lima jam kemudian di salah satu rumah kontrakkan, Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa.
Barang bukti yang diamanakan uang tunai Rp2, juta .yang telah diambil dari ATM BRI milik korban, 1 unit HP Merk Vivo V27e warna abu abu milik korban dan 1 unit sepedamotor Honda Supra X125 BK 4847 TBQ milik pelaku JE.
“Ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Verry Purba SH sembari mengatakan bahwa korban yang mengalami kerugian sekitar Rp9 juta, langsung membuat laporan pengaduan. (In)