SIANTAR, SENTER NEWS
Selama tahun 2022, sebanyak 40 orang jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (Laka). Sedangkan luka berat 20 orang mengalami luka berat serta sebanyak 221 orang mengalami luka ringan. Sehingga, totalnya sekira 202 kasus.
Data tersebut berlangsung mulai Januari sampai Desember berjalan. “Dibanding 2021, terjadi peningkatan pada tahun 2022 ini. Sementara, korban yang meninggal didominasi pengendera sepeda motor berusia muda,” ujar Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Relina Lumbangaol SSos saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/12) sekira jam 15.00 WIB.
Dijelaskan, akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi sepanjang tahun tersebut, tejadi kerugian materi berkisar Rp 389.400.001. Sedangkan para korban yang menderita luka ringan maupun berat masih ada dirawat di rumah sakit.
“Faktor penyebab kecelakan lalu lintas karena kelalaian pengendara atau kurangnya berhati- hati saat berkendara. Selain itu disebabkan pengendara tidak mematuhi aturan berkendara dengan aman,” ujarnya lagi.
Dijelaskan juga, Saat dilakukan olah TKP, tercatat banyak penemuan yang membunyikan bahwa kejadian laka lantas itu, terjadi akibat kelalaian masyarakat saat berkendara. “Faktor penyebab kecelakaan tidak datang dari fasilitas jalan umum, seperti jalan rusak atau kurangnya penerangan, dan malah sering terjadi karena kecerobohan si pengendara itu sendiri,” pungkas AKP Relina.
Untuk itu, AKP Relina berharap kepada para pengendera pengguna jalan raya, khususnya roda dua, untuk selalu menjaga jarak aman saat hendak mendahului. “Patuhi aturan berlalu lintas, lengkapi lah segala surat surat kelengkapan kendaraan anda, semoga pengendara roda dua khususnya tidak lupa memakai Helm,” ujarnya mengakhiri. (Tan)