SIANTAR, SENTERNEWS
Melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, empat orang warga yang dinyatakan positif pengguna narkoba jenis sabu, diamankan tanpa barang bukti.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH menjelaskan, kegiatan GSN yang berlangsung, Selasa (8/4/2025), siang pukul 14.30 WIB itu melibatkan personil gabungan yang menyertakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Siantar, Dinas Kesehatan Kota Siantar.
GSN di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara yag juga melibatkan lurah setempat dimulai dari Jalan Dr Wahidin Gang Karya Islam, Gang Semangka dan Jalan Tanah Jawa, Gang Puri. Namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,.
Selanjutnya, GSN bergerak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Jalan Nagur Gang Gajah Mada. Hasilnya, 2 orang lelaki menjalani test urine dan dinyatakan positif pengguna narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, dilakukan ke penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring Gang Bulu Kumba Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba. Dari dua kamar, ditemukan empat orang yang terdiri dari 3 perempuan dan seorang lelaki.
Di lokasi juga tidak ditemukan adanya narkoba. Namun, dari hasil test urine, 2 orang perempuan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, ke empat warga itu diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan. (Ad)






