SIANTAR, SENTER NEWS
Tiga orang pemain sabu yang terdiri dari dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang sopir angkutan kota (Angkot) berhasil diciduk dari dua lokasi berbeda. Dari keduanya penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 49 paket sabu.
Informasi yang dihimpun, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, menggerebek salah satu warung kopi milik marga Damanik di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (14/12/2022) kemarin sekira jam 16.30 WIB sore.
Dari hasil penggerbekan, seorang lelaki yang diketahui sebagai sopir angkot berinisial RT, warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar berhasil diamankan. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 43 paket sabu, uang Rp 216 ribu dan dan HP Samsung.
Tidak itu saja, Tim Gabungan juga melakukan test urine, hasilnya RT dinyatakan positif pengguna Narkoba. Demikian juga tiga orang pria pengunjung warung lainnya. Sehingga, mereka turut diamankan.
Ketiga pria pengunjung warung itu, berinisial IS (30), warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Sup (30) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan AM (27), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan penangkapan lengkap dengan barang bukti tersebut. “Penggerebekan ini kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Lurah dan RT setempat turut dilibatkan,” ujarnya, Jumat (16/12/2022) siang.
Dijelaskan, barang bukti 43 paket sabu yang telah diamankan diselipkan dalam kotak rokok Sampoerna dan di pinggang tersangka RT. Setelah dilaksanakan gelar perkara di Mapolres Siantar, RT yang juga pengguna Narkoba sudah ditahan
“Untuk ketiga pria yang juga diamankan dari warung, tidak dapat diproses hukum dan DIserahkan ke Kantor BNNK guna dilakukan assement medis,” tandas Rudi Panjaitan.
IBU RUMAH TANGGA
Sebelumnya, dua Ibu Rumah Tangga (IRT) pemain sabu, diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar. Keduanya, berinisial MA (42) warga Desa Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Kemudian, BS (61) warga Jalan DI, Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menjelaskan, pertama ditangkap, MA saat menunggu pelanggan untuk transaksi sabu. Selanjutnya dibawa ke rumahnya dan digeledah. Ternyata, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,54 gram dibalut kertas tisu. Turut diamankan HP Android merk OPPO.
Setelah diinterogasi, MA nyanyi jika barang bukti sepaket sabu diperoleh dari tersangka BS. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan BS diringkus dari depan rumahnya, lengkap dengan barang bukti 5 paket sabu dari dalam dompet seberat 7,13 Gram. Turut diamankan HP merek Samsung.
“Kedua tersangka ini telah dilakukan penahanan, dan perbuatan keduanya dijerat Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan. (Tan)