SIANTAR, SENTERNEWS
Keberadaan odong-odong yang beroperasi di tengah kota meski menyalahi, mendapat tanggapan dari Polres Siantar untuk tetap ditertibkan. Masalahnya, dapat mengancam keselamatan manusia dan mengganggu arus lalulintas.
Pernyataan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Siantar IPTU Friska Susana. “Sebenarnya kita sudah ada menertibkan odong-odong itu. Dan, saat ini kita terus melakukannya,” kata Iptu Friska Susana, di sela-sela rapat pengoptimalan Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah menyurati Pemko Siantar untuk mempertanyakan soal Peraturan Daerah (Perda) operasional odong-odong yang disebut sebagai kenderaan hiburan itu. Tetapi sangat tidak layak beroperasi.
“Surat kita belum dibalas Pemko. Tapi, odong-odong itu memang membahayakan para penumpangnya terutama anak-anak,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa soal perizinan odong-odong kewenangan Pemko Siantar. Bukan dari pihak Polres Siantar.
Sekedar informasi, keberadaan odong-odong yang mengganggu ketertiban arus lalulintas itu selama ini telah meresahkan masyarakat. Bahkan, pernah odong-odong terbalik dan terbakar.
“Kalau odong-odong mogok di tengah jalan, arus lalulintas menjadi macet,” ujar Rido warga Kota Siantar berharap agar Pemko Siantar segera melakukan penertiban dan melarang operasional oodong-odong sebelum ada peraturan resmi soal kelayakan operasionalnya. (In)






