SIANTAR,SENTERNEWS
Dua pria yang disebut sebagai pengedar Narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar di Jalan Medan KM.7 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH, kedua pria yang sudah dijadikan tersangka itu, berinisial A (46) warga Kelurahan Tanjung Tongah dan SD (40), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan yang berlangsung, Rabu (16/04/2025) sekira pukul 16.30 Wib itu berawal dari informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Tim yang melakukan penyelidikan meringkus keduanya. Barang bukti, dari A, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 plastik klip berisi 11 paket sabu dan 1 paket sabu dibalut uang Rp 150 ribu. Total berat bruto barang bukti sabu, 6,35 Gram dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp171 ribuw.
Sedangkan dari SD ditemukan 1 unit Hp Merk Redmi warna biru dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp32 ribu.
Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seseorang laki-laki inisial D yang belum belum tertangkap meski sudah dilakukan pengembangan. Sementara, kedua tersangka dan barang bukti, digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sianțar. (Ad)






