SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah (LHPPD) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024, diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .
Fakta tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang sekaligus menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2024. Berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Prov. Sumut, Kamis, (17/4/2025).
Pemkab Simalungun yang hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto, Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rinton Damanik, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Simalungun.
Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2024 diserahkan Tahun 2025. Dan, Dengan kondisi tersebut, Pemkab Simalungun berhasil mempertahankan opini WTP karena opini yang serupa juga diperoleh untuk LKPD TA 2023.
Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut menekankan, opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto menyampaikan terimakasih dan rasa syukur serta bangga atas capaian opini itu. Dan, berharap capaian ini menjadi dorongan untuk peningkatan kinerja di tahun mendatang.
“Semoga perolehan opini WTP dapat memicu semangat jajaran Pemkab Simalungun untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan, Pemkab Simalungun diminta agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut. (Rm)