SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah sebulan lebih ditunggu namun tidak kunjung menerima jawaban, Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN MKn kirim surat susulan kepada Walikota Siantar terkait soal Kewajiban Perpajakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.
Sebelumnya, Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn telah menyurati Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Walikota Pematangsiantar No: 2948/NOT-HS/III/2025 Perihal: Permohonan Pendapat Tertanggal 10 Maret 2025.
“Surat kepada Walikota untuk memohon agar berkenan menjawab suratnya tertanggal 10 Maret 2025 yang sampai sebulan tidak kunjung ada jawaban,” kata Henry Sinaga sembari memperlihatkan surat kepada Walikota yang disampaikan, Rabu (23/4/2025).
Surat disampaikan dengan melampirkan surat sebelumnya terkait permohonan pendapat atas pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, No. 1339/SK-HK.02/X/2022.
Surat dimaksud antara lain menentukan bahwa permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah berakhir (tidak aktif lagi) dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak (balik nama) karena warisan bagi pemegang hak yang sudah meninggal dunia, jika telah dipenuhi kewajiban perpajakan (membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB waris).
“Tapi, dalam pelaksanaannya pihak Pemko Siantar, meminta dilampirkan SHGB yang masih aktif atau (masih berlaku atau belum berakhir haknya untuk melakukan pembayaran BPHTB waris,” kata Henry.
Karenanya, situasi tersebut dikatakan telah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan pengajuan permohonan SHM atas SHGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris.
“Untuk itu, Walikota saya harap berkenan memberikan jawaban atas suratnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan setoran BPHTB waris ke kas Pemko tidak terhambat,” ujarnya lagi.
Terkait surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, juga belum ada balasan karena biasanya dijawab sekitar tiga bulan kemudian.
“Penaglaman saya kalau menyurati pihak kementrian, biasanya dijawab sekitar tiga bulan setelah surat diterima. Memang lama, tapi, kalau tiga bulan tidak dijawab juga, saya akan surati kembali,” tutupnya. (In)






