SIANTAR, SENTERNEWS
Keberadaan Galian C untuk mengeksploitasi tanah dan batu menggunakan alat berat berupa ekscavator yang berjarak sekitar 500 meter dari Mako Polsek Siantar Marihat, Kota Siantar dipertanyakan. Karena, diragukan memiliki ijin resmi. Atau tanpa ijin.
Pantauan di lokasi, Kamis, (24/4/2925), aktifitas Galian C yang disebut milik marga Hutasoit itu bebas beroperasi tanpa ada pihak terkait yang melakukan pengawasan. Bahkan, tidak ditemukan adanya papan pemberitahuan yang mencantumkan ijin operasional.
“Yang diambil tanah dan batu padas aja bang,” ucap seorang pria mengaku bermarga Sinaga saat ditemui di sekitaran lokasi Galian C yang juga mengaku petani.
Sinaga menjelaskan, aktivitas galian terus berlangsung tanpa henti pada beberapa minggu terakhir. Sedangkan tanah dan bebatuan yang dikeruk pakai alat berat itu, diangkut menggunakan puluhan dump truck mengangkut tanah dan batu. “Banyak juga yang keluar, gak tahu pastinya, adanya puluhan,” ungkapnya.
Mirisnya, meski masyarakat sekitar telah mendokumentasikan aktivitas dan mengirimkannya ke pihak kepolisian di Polres Siantar untuk memberitahu kegiatan, sama sekali tidak digubris. Terbukti, aktivitas galian masih tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Sudah dilaporkan ke polisi, tapi masih tetap berjalannya. Kantor polisi aja dekat sini, kalau keluar dan masuk tetap dari depan kantor polisi itunya,” beber Sinaga, diamini warga lainnya.
Masih di lokasi kegiatan, seseorang pria mengaku bermarga Hutasoit mengatakan aktivitas galian C milik abangnya. “Iya punya saya,” ucap Hutasohit.
Namun ketika ditanya terkait izin operasi galian di lokasi, pria ini sempat bungkam, akhirnya berkelit bahwa segala operasional milik abangnya. “Kalo tanah milik pribadi abang, hanya untuk mengikis tanah saja,” kata Hutasoit beralibi.
Berbanding terbalik dengan pengakuan Hutasohit, akibat galian tersebut, tanah berbukit sekitar 30 meter sudah diratakan ekscavator dengan diangkut dump truk yang sudah terpakir membawa tanah. Aktivitas lainnya, beberapa orang pria memecahkan batu padas yang juga langsung di muat kedalam truck dan langsung dibawa dengan pembuangan ke Kelurahan Naga Huta Kota Siantar dan ke Silampuyang, Kabupaten Simalungun.
Terpisah, Polres Siantar melalui Kanit Tipiter yang dihubungi melalui telepon selular, tidak memberi jawaban alias bungkam. (Rm)






