SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus pencurian Tugu Dayok Mirah sebagai ikon Kota Siantar dan aksi pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) berhasil diungkap Polres Siantar. Bahkan, pelakunya berhasil diringkus.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Siantar AKBP Sah Udur SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S TrK SIK MH dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi melalui Press Release di Press Room Lantai II Polres Siantar, Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09.00 Wib.
Dijelaskan, pencurian Dayok Mirah di Jalan Ahmadyani, Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu pelakunya berinisial S (31). Berlangsung, Minggu (6 /4/2025) sekitar pukul 02.20 Wib.
“Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian,” kata Kapolres sembari mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan memanjat Tugu Dayok Mirah dan mencongkel bagian ekornya.
Tidak itu saja, esok harinya (Senin (7/4/2025), tersangka S kembali melakukan aksi serupa dengan mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian bagian ekor dan kaki kanan Dayok Murah berbahan kuningan itu dujualnya.
Dari tersangka S diamankan barang bukti celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut.
“Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana,” jelas AKBP Sah Udur.
Sementara, Christina Risfani Sidauruk sebagai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar yang menghadiri Press Release tersebut merasa bersyukur terkait dengan tindakan Polres Siantar.
Dijelaskan, tahun 2024 terjadi aksi pencurian 2 kursi santai di Taman Kota yang hari itu juag berhasil ditemukan. “Hari ini, pelaku pencurian kaki dan ekor Dayok Mirah juga sudah ditemukan,” katanya.
Christina Risfani Sidauruk menghargai kolaborasi yang dilakukan Polres Siantar dan Pemko Siantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” katanya.
PENGANCAMAN PAKAI SENPI
Pada kasus kedua yang diungkap terkait pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) , Polres Siantar tangkap tersangka AS alias S warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kabupaten Simalungun.
Kasus pengancaman itu berlangsung di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Minggu (20/4/2025), sekira pukul 03.00 Wib.
Sebelumnya, masyarakat yang melaksanakan ronda melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga.
Namun, saat diberhentikan, dan menanyakannya, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi.
Namun, warga langsung gerak cepat mengamankan tersangka dan dibawa personil Polres Siantar beserta barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.(Ad)






