SIANTAR,SENTERNEWS
Karena mencuri HP di Siantar, pria berinisial SPS (21), warga Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat, dibekuk Personel Polres Siantar dari tempat persembunyiannya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.
HP itu milik korban, Arini Nova Yanti Sinaga (15). Dicuri dari tempat kost Rumondang Sinaga, Jalan Samosir, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Selasa (22/4/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan warga Papua itu dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr K SIK MH.
Awalnya, korban menghungi ibunya Nervinaria Damanik untuk bertanya dimana sang ibu dan ayah korban. Selanjutnya, sang ibu justru bertanya dimana keberadaan korban yang menjawab agar sang ibu membuka WhatsAp (WA). “Mamak buka lah WhatsApp, aku disitu.. nanti kujelaskan,” katanya kepada sang ibu melalui telepon seluler.
Setelah membuka WA, sang ibu berangkat menemui putinya di Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Tepatnya di depan Oingkik Segar Kost.
Setelah bertemu, korban bercerita bahwa HP miliknya hilang dicuri seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, sang ibu membawa korban untuk melapor ke Polres Siantar. Tapa menunggu lama, Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SPS di tempat persembunyiannya, depan rumah marga Sitanggang, Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Ketika diintrogasi, HP curian itu ternyata sudah digadaikan kepada temannya, Budi di Jalan Rajamin Purba , Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Selanjutnya Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti 1 buah surat gadai, 1 buah kesing kondom Iphone 13, dan 1 buah SIM Cart Telkomsel milik korban.
Pelaku SPS beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar. (Ad)






