SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar merespon surat Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel & Bar Studio 21, Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang pada Konferensi Pers Polda Sumut terkait Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kota Siantar. Berlangsung di Mapolres Siantar, Jumat (02/05/2024) siang.
“Poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar itu, meminta Pemko menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5,” kata Sekda.
Untuk penutupan THM dimaksud, Pemko Siantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk meminta pencabutan izin.
Dijelaskan juga, Pemko melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba di Kota Siantar.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH melalui konpresnsi pers itu mengatakan, awalnya pengungkapan peredaran narkoba di Studio 21 itu berhasil mengamakan pria berinisial RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi.
Barang bukti itu berasal dari tersangka JS sebagai manager THM 21 dan GP. Uang yang diamankan sebesar Rp9 juta sebagai hasil penjualan yang disetor kepada tersangka JS yang nantinya akan diteruskan kepada tersangka GP.
Selain sebagai lokasi peredaran narkoba, Studio 21 juga sebagai penjual minuman keras (Miras) ilegal yang sudah dijadikan Poldasu sebagai barang bukti.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko menyatakan, mendukung tindakan hukum Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan miras ilegal.
“Kami mendukung penindakan dengan pencabutan izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu,” katanya. (In)






