SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba kembali “perang” terhadap pemberantasan peredaran narkotika. Teranyar, ungkap peredaan sabu seberat 100 Gram dengan membekuk pria berinisial An alias Asiong (53).
“Perang Tanpa Henti Melawan Peredaran Narkoba, Tak Ada Ampun!” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (3/5/2025).
Dijelaskan, penangkapan yangberawal dari informasi masyarakat itu, berada di dua lokasi berbeda. Pertama di pinggir jalan Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Lokasi kedua, di sebuah ruko Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/4/2025).
Saat warga Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar itu digeledah, sempat membuang kotak obat merk Jawara ke atas tanah dan ternyata berisi 3 paket klip kecil berisi sabu.
Ketika diintrogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu narkotika di kamar lantai 2 ruko yang kemudian kembali menemukan barang bukti lainnya dari dalam kotak Handphone.
Lengkapnya, barang bukti yang diamankan, 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).
Selain itu, 2 butir pil ekstasi merk Kerang Kuning dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry.
Tersangka mengakui, barang bukti milik miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Medan. “Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun,” kata AKP Henry.
Rencana tindak lanjut, pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi petunjuk penyidikan, dan proses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (In)