SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Empat pria dewasa yang sempat mengancam akan menyebar video aksi pencabulan yang dilakukan anak di bawah umur, dibekuk Polres Simalungun dari Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH SIK MM melalui konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Kecamatan Raya, Raya, Rabu (7/5/2025) pukul 14.30 WIB
Keempat pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Simalungun itu, AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). Diringkus, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban,” kata Kapolres ,” ujar Kapolres AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto SH MH.
Dijelaskan, video itu adegan korban dengan kancing baju terbuka yang sedang berpelukan dengan seorang lelaki di rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS.
Kejadiannya berawal saat tersangka AS meminta tersangka KL yang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di salah satu warung tuak di kecamatan Girsang Sipanganbolon untuk datang.
Pasalnya, melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Lantas, keempat tersangka mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah dan di rumah itu ada empat orang lelaki berada di dalam kamar korban. Lantas para tersangka mengusir keempat laki-laki itu keluar dari rumah.
Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam.
Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamar.
“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Kapolres.
Untuk penanganan terhadap korban, Polres Kapolres Simalungun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.
Keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Di penghujung konferensi pers itu, Kapolres mengatakan bahwa keluarga merupakan harta paling berharga. “Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres yang juga mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas putra-putrinya di era digital saat ini.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Konferensi pers juga dihadiri, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan SE, Kasi Humas AKP V J Purba, Kasat Tahti IPTU W Harianja, Kasiwas IPTU Syahrial Lubis, Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite SH dan perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun. (In)