SIANTAR,SENTERNEWS
Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar lakukan Konstatering sebagai upaya pencocokan Objek Perkara Perdata dengan objek di lapangan terhadap Objek Perkara Toko Mas Binsar, Jalan Merdeka, Kota Siantar, Rabu (7/5/2025).
Pelaksanaan Konstatering itu, Beslan Manurung selaku juru sita bersama Willy Sitorus sebagai Panitera membacakan, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 2 Mei 2025 Nomor 2/eks/2024/23/Pdt.G/2022/Pn Pms.
Dijelaskan, Konstatering dilakukan berdasarkan Putusan PN Pematangsiantar No. 23/pdt.G/2022/PN-Pms Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 503/Pdt/2022/PT MDN jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.1821 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Terkait dengan Konstatering itu, Rahmad Adiposo Hasibuan SH sebagai pengacara Termohon Eksekusi, menyesalkan kedatangan pihak PN bersama personil Polri dengan jumlah banyak.
Bahkan, disebut secara tergesa-gesa dan tidak memperhatikan hak-hak hukum Termohon Eksekusi yang masih melakukan upaya hukum perlawanan yang saat ini masih berproses hukum baik di Kepolisian dan di Pengadilan.
“Saya sebagai kuasa Hukum Toko Binsar sangat kecewa atas tindakan Ketua PN Siantar melakukan Konstatering dan kesannya seperti mengejar sesuatu dan dipaksakan,” kata Rahmad Adiposo Hasibuan .
Padahal masih ada penetapan penundaan eksekusi No 2/eks/2024/23/pdt.G/2022/PN PMs atas gugatan bantahan/ perlawanan anak-anak dari Mardongan Simangunsong. Dan itu masih berproses di Kasasi MA RI.
“Klien kami juga melakukan laporan Pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli toko Binsar di Polres Siantar. Kemudian saat ini kami juga melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan jual beli toko Binsar,” katanya.
Sementara, upaya hukum yang dilakukan menurutnya, satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sewa menyewa sebagai dasar Konstatering. Apabila akta jual beli dibatalkan maka secara hukum akta perjanjian sewa menyewa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Rahmad Adiposo Hasibuan SH juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan atas tindakan Thing Gioe Khoen selaku pembeli bersama Notaris Nelsi Sinaga atas dugaan penipuan dan rekayasa pajak kepada Kementrian Pertanahan RI.
Bahkan, saat ini masih dalam proses penelitian berdasarkan surat resmi dari Kementrian Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Jakarta,tertanggal 17 Maret 2025, cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sumatera Utara tertanggal 28 April 2025. (Af)






