SIANTAR, SENTERNEWS
Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait konflik agraria antara petani Serikat Petani Sejahtera Indonesia dengan PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Pernyataan itu mencuat saat Publik Hearing penegakan HAM di wilayah konflik Agraria Kampung Baru Kelurahan Gurilla Kec Siantar Sitalasari Kota Siantar. Berlangsung di Kelurahan Gurilla sekitar areal konflik pertahanan, Jumat (16/5/2025).
Hadir juga Herlina sebagai Wakil Walikota Siantar, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Mayor Inf Prawoto mewakili Dandim 0207 Simalungun, Alex Hendri Damanik sebagai Ketua Partuha Maulana Simalungun/Anggota DPRD Siantar.
Ketua Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Spasi) Tiomerlin Sitinjak, Ketua Umum Gerak Nusantara Revitriyoso Husodo, Torop Sihombing sebagai Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Korwil Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumatera Utara Suhariawan.
Kemudian Gifson Surya sebagai Ketua Panitia, Ferry Simarmata sebagai moderator, Ketua Eksekutif Kota LMND Yuda Cristafari dan puluhan petani yang tergabung dalam wadah Serikat Petani Sejahtera Indonesia.
Sebelumnya, Tiomerlin Sitinjak sebagai Ketua Sepasi memaparkan perjalanan sejarah pendudukan lahan yang sejak tahun 2003 telah dikelola petani dari Forum Tani Sejahtera Inndonesia (Futasi) yang berganti nama menjadi Sepasi.
“Tahun 2004 petani sudah punya KTP dan ikut Pemilu Legislatif dan pemilihan Walikota dan Pemko Siantar telah membangun jalan serta tangki air dengan menggunakan APBD,” katanya.
Dijelaskan juga, sejak tahun 2024 sampai tahun 2021 masyarakat merasa aman mengelola lahan pertanian sebagai sumber pencaharian. Dan, tahun 2022, PTPN III memberikan tali asih kepada masyarakat penggarap dan menyampaikan surat somasi dari rumah ke rumah.
Namun, sejak petani banyak dipanggil Polres Siantar dan Polda Sumatera Utara karena disebut telah mengelola lahan lahan HGU PTPN III, banyak masyarakat menerima tali asih karena takut.
“Tanggal 18 Oktober 2022 PTPN III mengambil alih lahan (okupasi) dan rumah menggunakan pakai 16 alat berat didampingi TNI, Polri, preman dan paranormal. Masyarakat mengalami kekerasan, intimidasi bahkan teror. Pam Swakarsa yang semula pro kepada petani jadi menerima tali asih dari PTPN IV,” bebernya.
Tahun 2022 petani mendatangi Komnas HAM di Jakarta, DPR RI Komisi II dan unjukrasa kepada Walikota dan DPRD Siantar tetapi tidak ditanggapi.
Tahun 2024 petani diundang ke Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Walikota Siantar yang saat itu dijabat Susanti Dewayani serta Forkopimda. Hasilnya, diminta jangan terjadi penggusuran dan perusakan lahan petani. “Tapi, itu tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Sampai saat ini petani dikatakan masih diintimidasi pihak PTPN IV dengan menggunakan Pam Swakarsa yang sudah mendirikan Posko di sekitar lahan yang dikelola petani.
“Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No 4 Tahun 2024, menyatakan tidak boleh lagi ada areal perkebunan di perkotaan,” kata Tiomerlin lagi berharap kepada Wakil Menteri HAM, dapat menyelesaikan masalah petani karena petani sudah tidak punya kerja dan petani ingin damai dan aman mencai nafkah.
Sementara, Suhariawan sebagai Korwil Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sumut mengatakan, Sepasi merupakan anggota KPA Sumatera Utara yang diusulkan sejak 2015. Sedangkan masalah di Kelurahan Gurilla harusnya ditangani melalui Reforma Agraria yang menyangkut soal kepemilikan, kemanfaatan dan keadilan (prioritas) bagi petani.
“Wakil Menteri HAM kita harap melakukan rapat terbatas dengan mengundang berbagai pihak seperti Kementrian ATR/BPN, Kementrian BUMN serta pihak terkait lainnya
mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan masalah,” kata Suhariawan.
Sementara, Pangihutan Banjarnahor sebagai Pendamping Hukum Sepasi mengatakan, kerugian petani akibat konflik tanah dengan PTPN IV sebesar Rp 200 milyar. Dan, banyak laporan kepada Polres Pematangsiantar tetapi hanya tiga laporan yang diselesaikan. Selebihnya diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP 3)
“Ibu Kapolres kita minta membuka berbagai laporan yang sudah disampaikan untuk ditinjau kembali,” katanya sembari mengatakan bahwa penerbitan HGU PTPN IV di Kelurahan Gurilla diduga salah prosedur karena yang menandatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.
Setelah berbagai pihak menyampaikan aspirasi, Wakil Walikota Siantar Herlina mengatakan bersimpatik terhadap perjuangan masyarakat Kelurahan Gurilla dan Pemko siap memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
“Kita menunggu petunjuk dari Wakil Menteri HAM untuk ditindaklanjuti Pemko Pematangsiantar,” katanya.
Selanjutnya, Kapolres Siantar mengatakan, hadir sebagai penegak hukum dan tentang kasus yang tidak ditindaklanjuti (SP3) akan dievaluasi dan kalau ada temuan dan bukti baru akan ditinjau kembali
“Petani harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan agar penyelesaian masalah dapat berjalan lancar dan investor tertarik datang ke Pematangsiantar,” kata AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak
Sementara, Alex Hendri Damanik sebagai Ketua Partuha Maulana Simalungun /Anggota DPRD Siantar mengatakan siap membela rakyat apapun ceritanya. Karena ada amanah UUD 1945 Pasal 33.
“Penyelesaian masalah Kelurahan Gurilla jangan hanya wacana dan perlu kolaborasi semua pihak,” imbuhnya.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Wamen HAM Mugiyanto menegaskan, Kementrian HAM bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran HAM dan tidak ada persoalan yang tidak selesai.
“Segala hal yang disampaikan sudah dicatat dan siap diitindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Kementrian ATR dan Kementerian BUMN serta pihak lain sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Kemudian, situasi yang belum kondusif di Kelurahan Gurilla, perlu perhatian agar terwujud perasaan aman dan tanpa teror. Kemudian, Wakil Walikota dan Kapolres diharap dapat mencari jalan tengah menyelesaikan masalah meski sementara.
Sehingga masyarakat dapat kembali bekerja mengelola lahan pertanian. “Semoga pertemuan ini menjadi hari yang baik bagi semua sampai berbagai masalah dapat diselesaikan dengan baik,” kata Wamen.
Kemudian, Kementrian HAM dikatakan tetap bersama masyarakat serta semua menjadi perhatian serius untuk diselesaikan. (In)