SIANTAR, SENTERNEWS
Karena dinilai ada pembiaran terhadap opersional odong-odong yang telah mengundang berbagai masalah, Rindu Marpaung gugat Kapolda Sumut, Cq. Kapolres Pematangsiantar Cq. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisiaan Resort Pematangsiantar.
Sidang perdana gugatan itu digelar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Majelis Hakim Ketua, Sayed Tarmizi didampingi para hakim anggota, Hasni Firdaus dan Febriani, Senin (19/5/2025).
Penggugat Rindu Marpaung dihadiri Penasehat Hukum Pondang Hasibuan Dkk yang terdiri dari 13 orang. Sedangkan Tergugat diwakili, Ketua Tim, Bolon Situngkir Dkk.
Pada persidangan itu, Majelis Hakim Ketua, Sayed Tarmizi meminta para Penasehat Hukum Penggugat dan penggugat memperlihatkan kuasa masing-masing. “Para pihak diminta untuk tidak coba-coba menghubungi pihak Majelis Hakim,” katanya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, tahapan sidang selanjutnya dilakukan mediasi. “Mediasi ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Sayed Tarmizi yang akhirnya disepakati bahwa mediator mediasi, Febriani dari Pengadilan Negeri Siantar.
Setelah Majelis Hakim Ketua mengetuk palu pertanda sidang berakhir, para pihak langsung melakukan mediasi di salah satu ruangan Pengadilan Negeri yang berlangsung tertutup.
Jelang beberapa saat Pondang Hasibuan Penasehat Hukum Penggugat keluar dari ruangan Pengadilan Negeri. Kepada wartawan menjelaskan, mediasi tidak dapat dilakukan karena harus langsung dihadiri pihak yang prinsipal.
“Pihak yang prinsipal itu adalah Penggugat atas nama Rindu Marpaung dan pihak Tergugat, Kepala Satuan Lalulintas Lantas Polres Siantar. Untuk itu, mediasi dilanjutkan 27 Mei 2025,” kata Pondang Hasibuan didampingi para penasehat hukum Penggugat.
Terkait materi gugatan, kenderaan yang tak sesuai sepesifikasi seperti odong-odong, banyak berkeliaran di Kota Siantar dan telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, Kapolres Siantar diminta menegakkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa sepeda motor tidak boleh dirakit membuat karoseri bak penumpang.
“Karena terjadi pembiaran kendaraan odong-odong melintas di jalan raya yang nyata-nyata merugikan Penggugat dan masyarakat pengguna jalan umum lainnya, Penggugat mengajukan gugatan kepada Penggugat,” ujar Pondang Hasibuan. (In)






