SIANTAR,SENTERNEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar kembali mengungkap peredaran Narkotika dengan menggerebek salah satu rumah di Jalan Nagur Gang, Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PSS alias U (36), AK alias R (36) dan MRT (33). Ketiga yang diamankan itu, Jumat (17/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, merupakan warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Jumat (17/5/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial terkait adanya kepemilikan narkotika di lokasi penangkapan.
“Setelaha digerebek, tersangka PSS ternyata ada di rumah,” kata AKP Jonny H. Pardede SH sembari mengatakan barang bukti dari tersangka PSS, 4 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp50 ribu dan 1 unit HP merk realme.
Kemudian, di belakang rumahnya, ditangkap dua orang tersangka AK alias R dan MRT sedang asyik menghisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu, serta 1 paket sabu di ditemukan di dekat kedua tersangka.
Setelah tersangka AK alias digeledah, ditemukan 1 kotak Cdr berisi tissu berisi ganja, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan HP merk Vivo miliknta. Kemudian di tangan tersangka MRT ditemukan 1 unit HP merk oppo.
Selain itu, di ventilasi kamar mandi, Tim Unit 1 juga menemukan 1 plastik klip berisi ganja, di dapur rumah 1 buah plastik kresek berisi 2 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Barang bukti milik PSS alias U yang berstatus sebagai residivis narkoba itu diakuinya diperoleh dari seorang laki laki inisial J di Kota Medan. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 7 paket sabu berat bruto 2,85 gram dan ganja 3,20 Gram, diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. (Ad)






