SIANTAR, SENTERNEWS
Walikota Siantar, Wesly Silalahi diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang buka acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar No. 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Acara yang berlangsung di Ruang Data Pemko Siantar, Rabu (21/05/2025) pagi itu diikuti 128 peserta. Terdiri atas OPD terkait, para camat, dan lurah, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan, Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, Robert Sitanggang melalui laporannya menjelaskan, Perwa No. 8 Tahun 2025, sebagai pedoman menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk ketegori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.
“Untuk tahun 2025, program ini berlaku bagi 11 ribu pekerja rentan dengan pembayaran Rp16.800 per orang per bulan, mulai Juni hingga Desember. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-DBHCHT Kota Pematangsiantar pada anggaran Dinas Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025,” terang Robert.
Sementara, Walikota melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Melalui sosilialisasi ini, saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung implementasi peraturan ini. Mari kita tingkatkan kepedulian kita terhadap pekerja rentan, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Sekda.
Dijelaskan juga, peran camat dan lurah sangat diperlukan dalam proses pendataan dan verifikasi pekerja rentan yang diselaraskan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/ (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prioritas pelaksanaan program ini sebanyak 11 ribu pekerja rentan, dan setiap pekerja rentan dibayarkan biaya kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan,” ujarnya.
Melalui program jaminan sosial, sambungnya, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan adanya perlindungan sosial ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta memiliki jaminan hidup yang lebih baik di masa depan.
Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Aristoteles Sitinjak. (In)






