SIANTAR, SENTERNEWS
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 Persen, 18 Nopember 2024 lalu, kembali ditindaklanjuti Polres Siantar.
Tindaklanjut Dumas itu sesuai surat Polres Siantar No.Pol : 8/463/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025 kepada pelapor Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn. “Surat dari Polres itu, saya terima juga tanggal 20 Mei 20925,” kata Henry Sinaga, Kamis (22/5/2025).
Dijelaskan, perkembangan hasil Dumas soal kenaikan NJOP 1.000 persen dimaksud antara lain, Penyidik telah melakukan permintaan keterangan data/ dokumen dari pelapor Henry Sinaga.
Kemudian, Penyidik telah melakukan wawancara kepada staf BPKD Permatangsiantar terkait Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/1210/278/I/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024-2026.
Selain itu, pemeriksaan terhadap staf dari BPKD masih berlangsung karena ada kelengkapan data/dokumen yang masih harus dilengkapi.
Rencana selanjutnya, Penyidik akan melakukan wawancara terhadap staf Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar terkait penerbitan Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 900.1.13.1 / 1210 /J/Xİ 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1 / 278 / I / 2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
“Dalam surat itu, apabila ada informasi atau hal yang perlu disampaikan mengenai perkara dimaksud, agar menghubungi Penyidik,” kata Dr Henry sembari mengatakan siap mengawal proses pengaduannya sampai tuntas.
Dijelaskan juga, sebelumnya Polres Siantar sudah menyampaikan surat terkait dengan tindaklanjut Dumas soal kenaikan NJOP 1.000 persen itu kepada Henry Sinaga. “Surat pertama disampaikan 18 Maret 2025 lalu,” ujarnya.
Henry juga menjelaskan, kenaikan NJOP 1.000 persen diduga bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kenaikan NJOP 1.000 persen
Selain itu, sangat memberatkan masyarakat dan berdampak terhadap setoran penerimaan ke kas negara dan ke kas Pemko Siantar. “Dampak lainnya, terjadi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pematangsiantar,” katanya mengakhiri. (In)






