SIANTAR, SENTERNEWS
DPRD Siantar meminta agar Pemko Siantar melaksanakan rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2024. Salah satunya, meninjau/revisi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik 1000 persen.
Pernyataan itu disampaikan Daud Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Siantar. “Ya, kenaikan NJOP yang sempat naik 1000 persen itu harus ditinjau atau direvisi,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Dijelaskan, kenaikan NJOP serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah meresahkan masyarakat. Masalahnya NJOP di kawasan yang akses jalannya tidak memadai atau di pinggiran kota melejit naik dan bisa sama dengan di areal tepi jalan umum.
“Akibat kenaikan NJOP itu, tanah yang ingin dijual untuk keperluan mendesak seperti di beberapa kelurahan Kecamatan Siantar Martoba tidak ada yang membeli atau tidak laku,” kata Daud Simanjuntak politisi Partai Golkar itu.
Kalau dijual di bawah harga NJOP, tentu untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar tidak akan dilayani.
Kalau alasan Pemko Siantar ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejatinya dikatakan tidak dengan menaikan NJOP yang begitu tinggi, atau turunkan (revisi) kenaikannya dengan wajar.
Ditegaskan, DPRD Siantar akan terus memantau rekomendasi yang sudah disampaikan kepada Pemko Siantar dan akan mempertanyakan apakah sudah direvisi atau belum.
“Salah satu moment untuk mempertanyakan soal revisi itu, saat membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Walikota Tahun Anggaran 2024 yang akan dilakukan bulan Juni atau Juli 2025 mendatang,” tutupnya. (In)






