SIANTAR,SENTERNEWS
Polres Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membekuk warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berinisial DAS alias Puput (29) di Jalan Singosar, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede SH megatakan, barang bukti yang diamankan dari Puput, 5 paket narkoba jenis sabu, Rabu (21/05/ 2025).
Barang bukti 5 paket sabu sebanyak 1,3 gram itu, terdiri 4 paket sabu dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tissu serta dari tangan kananya ada 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.
Selanjutnya, Puput yang mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari dari temannya inisial D yang sempat dilacak tetapi tidak ketemu dibawa keruangan Sat Narkoba untuk menjalani proses hukum. (Ad)






