SIANTAR, SENTERNEWS
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar melalui Komisi Fatwa gelar sosialisasi Sadar Halal. Berlangsung di kantor MUI Pematangsiantar, Jalan Kartini, Kota Siantar, Minggu (25/5/2025).
H Ramadi Afif Sitio sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Pematangsiantar sekaligus sebagai ketua panitia melaporkan, para peserta sebanyak 50 orang merupakan pelaku UMKM, pengusaha dan ada konten kreator.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada pelaku UMKM agar sadar halal dalam memproduksi dagangannya dan umat Islam benar-benar mengkonsumsi atau menggunakan produk halal,’ kata H Ramadi Afif Sitio.
Sementara, H Ahmad Ridwansyah Putra sebagai Sekretaris Umum MUI Pematangsiantar yang membuka sosialisasi mengatakan, nara sumber merupakan pihak paling berkompeten terkait dengan masalah produk halal.
“Materi yang disampaikan nara sumber harus dicermati dengan baik untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan disampaikan kepada komunitas masing-masing,” kata H Ahmad Ridwansyah Putra.
Komisi Fatwa MUI Pematangsiantar yang turut hadir sebagai panitia, termasuk Ustadz Tigor Harahap yang dikenal sebagai anggota DPRD Pematangsiantar. Sementara H M Syarif Ritonga bertindak sebagai moderator
“Sadar halal merupakan perintah Al Quran yang tidak bisa ditawar-tawar. Bahkan, setiap daging yang ditumbuhkan dari yang haram sama, bagiannya adalah neraka,” kata H M Safri Rangkuti.
Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis memaparkan tentang penyembelihan hewan dan cara mencuci hewan yang akan dimasak untuk dikonsumsi serta dinamika lainnya.
“Kita selalu melihat pedagang berjualan ayam potong dan sebelum dijual bukan tidak mungkin ada yang mati tetapi seolah-olah disembelih dengan cara halal. Untuk itu, perlu dicermati dengan baik,” kata Drs H M Ali Lubis.
Apabila ragu kehalalan ayam yang akan dibeli, alangkah baiknya langsung menyaksikan peneyembelihan. “Kalau ada orang yang yang menghalalalkan yang mutlak haram, berarti imannya telah rusak,” imbuh Drts H M Ali lubis.
Kalau selama ini tidak mengetahui soal penyembelihan yang halal, maka perlu belajar dan memahaminya dan ketua MUI Pematangsiantar mengatakan, perempuan tidak dilarang melakukan penyembelihan hewan.
Nara sumber terakhir, Prof Dr Ir Basyaruddin MS (Direktur Lembaga Kajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI Sumatera Utara) mengatakan, terkait produk halal, diatur dalam UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014 dan wajib diterapkan memiliki Sertifikat Halal.
“UU Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014 pada pasal 25 huruf b menyatakan, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang memperoleh Sertifikat Halal dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” kata Basyaruddin.
Dijelaskan, Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar sudah memperoleh Sertifikat Halal dan untuk pengurusan sertifikat halal tidak sulit asal menyertakan komposisi bahan baku untuk diteliti.
Pencemaran terhadap produk halal selain dari hewan seperti babi, ada juga bahan yang bahan berasal dari organ manusia yang ada pada bahan kosmetik.
Selama ini sosialisasi tentang produk halal dikatakan masih sangat terbatas sehingga umat Islam belum maksimal memahami soal halal dan peran MUI melalui dakwah sangat dibutuhkan dan harus terus ditingkatkan.
MUI diharap tetap aktif menggandeng berbagai pihak terkait termasuk pihak kepolisian dalam rangka melakukan pengawasan terhadap produk non halal sekaligus mencerdaskan umat Islam terkait dengan produk haram. (In)