SIANTAR, SENTERNEWS
Dengan mengusung spanduk dan melakukan orasi, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi BEM/Senat mahasiswa se Kota Siantar unjukrasa ke Kantor DPD NasDem Kota Siantar dan Kantor DPRD Siantar, Senin (26/75/2025).
Aspirasi yang disampaikan, terkait dugaan pemukulan anggota DPRD Siantar, Robin Junuarto Manurung terhadap mahasiswa saat melakukan unjukrasa penolakan UU TNI di kantor DPRD Siantar, tanggal 27 Maret 2025 lalu.
“Kami mendesak NasDem memberhentikan Robin Manurung sebagai anggota DPRD,” ujar Gideon Surbakti sebagai koordinator aksi melalui orasinya di Kantor DPD NasDem, Jalan Pattimura Kota Siantar.
Pada kesempatan itu, pengunjukrasa mengecam Partai NasDem Kota Siantar yang dinilai justru melindungi kader melakukan kekerasan dan menuntut agar segera mengambil sikap tegas dalam menjaga integritas lembaga legislatif.
Sementara, Ketua DPD NasDem Frans Herbert Siahaan mengatakan, pihaknya tidak akan membela kalau kadernya terbukti melakukan tindak kekerasan. Untuk membuktikan tindak kekerasan tersebut, dapat dilaporkan ke jalur hukum.
“Apapun nantinya keputusan hukum itu, kami siap menghormatinya,” ujar Frans Herbert.

Meski sempat terjadi dialog, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan bergerak ke kantor DPRD Siantar.
Gideon Surbakti melalui orasinya menjelaskan kepada pihak kepolisian yang melakukan penjagaan di halaman kantor DPRD Siantar, segera menghadirkan anggota DPRD Siantar Robin Januarto Manurung SH.
Kemudian, mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memberhentikan Robin Januarto Manurung SH dari seluruh jabatannya, karena telah mencederai etika, hukum, dan martabat demokrasi
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Siantar segera mengambil tindakan tegas dan terbuka terhadap pelaku kekerasan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas peristiwa tersebut.
Pengunjukrasa akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Siantar, Frangki Boy Saragih didampingi Ketua Badan Kehormatan DPRD Siantar, Ramses Manurung, Imanoel Lingga, Erwin Siahaan dan anggota dewan lainnya.
“Sebenarnya kita sudah menangani tahap pemeriksaan dan kita tunggu dari tahapan selanjutnya,” kata Ramses Manurung.
Dijelaskan, sebelumnya Badan Kehormatan DPRD Siantar telah menyurati Robin Manurung tanggal 20 Mei untuk melakukan klatifikasi tanggal 22 Mei 2025. Namun, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Penang karena sakit.
“Berdasarkan aturan yang propesional, kita akan melakukan pemeriksaan sesegera mungkin pada tanggal 5 Juni nanti , dan tanggal 10 Juni kita akan panggil adik adik sekalian untuk hadir kembali di halaman kantor DPRD ini,” katanya.
Jelang beberapa saat pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan akan datang lagi menagih janji DPRD Siantar terkait penuntasan kasus dugaan pemukulan anggota DPRD Siantar yang diketahui sebagai Ketua Komisi I itu. (In/Ad)






