SIANTAR, SENTER NEWS
Surat Dr Henry Sinaga SH SpN MkN, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun, terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), meminta agar Wali Kota melakukan klarifikasi dan koordinasi.
Surat Kemenkum HAM tersebut, No: HAM.2-HA.01.02-271, Tertanggal 06 Desember 2022 atas nama Dirjen HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, ditandatangani Pagar Butar-butar. Sedangkan surat yang dikirimkan Henry Sinaga sebagai Penyampai Komunikasi (PK), tertanggal 11 Agustus 2022 lalu. Perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum.
“Ya, saya sudah menerima balasan surat dari Kemenum HAM RI, Senin tanggal 19 Desember 2022 kemarin melalui tembusan yang juga ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut,” ujar Henry Sinaga yang dihubungi, Selasa (20/12/2022).
Surat Kemenkum HAM tersebut, isinya antara lain, “Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar dengan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang disampaikan kepada PK,”.
Kemudian, Kemenkum HAM RI juga meminta kepada Walikota Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Dijelaskan, soal kenaikan NJOP 1000 persen sesuai Peraturan Wali Kota No 4 tahun 2021 tertanggal 7 April 2021, tertanggal 27 April 2021, sudah diminta Henry Sinaga agar dianulir karena diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018.
“Permenkeu Nomor 208 itu tentang Pedoman Penilaian Pajak BumI dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang antara lain menentukan bahwa konsep peraturan atau keputusan kepala daerah tentang penetapan NJOP,” ujarnya.
Sementara, saat surat dari Kemenkum HAM RI agar Wali Kota melakukan klafifikasi soala kenaikan NJOP 1000 persen tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Herry Oktariza mengatakan surat Kemenkum HAM itu belum sampai kepada Pemko. “Sepengetahuan saya, surat itu belum ada masuk kepada bagian hukum,” ujarnya singkat.
Dr Henry Sinaga menjelaskan, Wali Kota Siantar sebelumnya sudah diadukan ke Mabes Polri. Pasalnya, soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar, belum juga ada tindaklanjutnya.
“Ya, saya sudah melaporkan Wali Kota Siantar kepada Mabes Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan saya itu. Karena sampai bulan kelima, soal penagihan PBB yang kedaluarsa masih juga dilakukan. Laporan itu saya sampaikan melalui surat tertanggal 2 Desember,” ujarnya.
Surat kepada Mabes Polri, dikatakan Henry Sinaga sudah ada balasan dari Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. No. LP/STPL/PENGADUAN B/2057/VII/2022/Reskrim Telaah Dumas
Surat dari Mabes Polri itu meminta agar Wilayah Itwasum Sumatera Utara supaya menindaklanjuti surat yang saya sampaikan sebelumnya. “Jadi, sekarang saya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Polda Sumatera Utara. Untuk itu, saya terus melakukan monitor lewat email, “ ujarnya. (In)