Senter News
Sabtu, 19 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Henry Sinaga
Foto: IST

Henry Sinaga Foto: IST

Kemenkum HAM Minta Wali Kota Siantar Klarifikasi Soal Kenaikan NJOP 1000 Persen

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Desember 2022 | 18:29 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Surat Dr Henry Sinaga SH SpN MkN, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Siantar dan Simalungun, terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), meminta agar Wali Kota melakukan klarifikasi dan koordinasi.

Surat Kemenkum HAM tersebut, No: HAM.2-HA.01.02-271, Tertanggal 06 Desember 2022 atas nama Dirjen HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, ditandatangani Pagar Butar-butar. Sedangkan surat yang dikirimkan Henry Sinaga sebagai Penyampai Komunikasi (PK), tertanggal 11 Agustus 2022 lalu. Perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum.

“Ya, saya sudah menerima balasan surat dari Kemenum HAM RI, Senin tanggal 19 Desember 2022 kemarin melalui tembusan yang juga ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut,” ujar Henry Sinaga yang dihubungi, Selasa (20/12/2022).

Surat Kemenkum HAM tersebut, isinya antara lain, “Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar dengan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang disampaikan kepada PK,”.

Kemudian, Kemenkum HAM RI juga meminta kepada Walikota Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Dijelaskan, soal kenaikan NJOP 1000 persen sesuai Peraturan Wali Kota No 4 tahun 2021 tertanggal 7 April 2021, tertanggal 27 April 2021, sudah diminta Henry Sinaga agar dianulir karena diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2018.

“Permenkeu Nomor 208 itu tentang Pedoman Penilaian Pajak BumI dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang antara lain menentukan bahwa konsep peraturan atau keputusan kepala daerah tentang penetapan NJOP,” ujarnya.

Sementara, saat surat dari Kemenkum HAM RI agar Wali Kota melakukan klafifikasi soala kenaikan NJOP 1000 persen tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Herry Oktariza mengatakan surat Kemenkum HAM itu belum sampai kepada Pemko. “Sepengetahuan saya, surat itu belum ada masuk kepada bagian hukum,” ujarnya singkat.

Dr Henry Sinaga menjelaskan, Wali Kota Siantar sebelumnya sudah diadukan ke Mabes Polri. Pasalnya, soal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Siantar, belum juga ada tindaklanjutnya.

“Ya, saya sudah melaporkan Wali Kota Siantar kepada Mabes Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan saya itu. Karena sampai bulan kelima, soal penagihan PBB yang kedaluarsa masih juga dilakukan. Laporan itu saya sampaikan melalui surat tertanggal 2 Desember,” ujarnya.

Surat kepada Mabes Polri, dikatakan Henry Sinaga sudah ada balasan dari Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. No. LP/STPL/PENGADUAN B/2057/VII/2022/Reskrim Telaah Dumas

Surat dari Mabes Polri itu meminta agar Wilayah Itwasum Sumatera Utara supaya menindaklanjuti surat yang saya sampaikan sebelumnya. “Jadi, sekarang saya masih menunggu bagaimana tindaklanjut dari Polda Sumatera Utara. Untuk itu, saya terus melakukan monitor lewat email, “ ujarnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata