SIANTAR,SENTERNEWS
Karena tak terima diancam abang kandungnya pakai parang, wanita lanjut usia (Lansia) Posmaida Siagian (61), warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan melapor ke Polsek Siantar Selatan.
Pengancaman itu sebenarnya berlangsung, Sabtu (5/10 2024) lalu saat pelapor membersihkan sekaligus memasang jaring di sawah. Selang 30 menit, abang kandungnya datang membawa parang untuk mengorek tanah di area sawah milik pelapor.
“Melihat itu, saya bilang kepada abangku, “Unang tarikki tanoko, karejoima tano di hauma mu,” kata Posmaida Siagian dengan Bahasa Batak, Selasa (27/5/2025). Artinya, “Jangan tarik tanah di sawahku tempatku bekerja, sawah mu Saja kerjai,”.
Selanjutnya, Posmaida dan abangnya terlibat pertengkaran. Dan saat itulah abang kandungnya mengacukan parang dari jarak 7 meter sambil berkata “So hupamate ho manang si naibaho do hupamate,” yang artinya “Mau kumatikan kau atau si Naibaho yang kumatikan,”.
Melihat kejadian itu, pelapor langsung ketakutan meninggalkan sawah sembari meminta tolong kepada sejumlah warga. Selanjutnya melapor ke Polsek Siantar Selatan. Dengan Nomor STTLP/27/X/2024 Spkt Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera utara tanggal (05/10/2024) Pukul 13.52 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon yang dikonfirmasi mengatakan, laporan itu sudah dalam tahap proses untuk ditindak lanjuti. (Ad)






