SIANTAR, SENTERNEWS
Sejumlah oknum guru SMP dan SMA Bintang Timur Kota Siantar dituding melakukan monopoli terhadap perekrutan anak kost dari kalangan pelajar. Sehingga, warga mengaku kehilangan anak kost untuk menempati rumahnya.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kepada Komisi II DPRD Siantar yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Gabungan Fraksi DPRD Siantar, Rabu, (28/5/2025).
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Hendra P Pardede, ketua asosiasi rumah kost, Victor Sipayung menjelaskan, ada sekitar enam orang guru yang memiliki tempat kost dengan jumlah penghuni di atas 50 orang. Dan, diduga memang diarahkan sejak masuk menjadi murid baru.
“Saya sebagai ketua asosiasi rumah kost milik warga menerima keberatan dari warga yang kamar rumahnya dijadikan untuk anak kost sebagai penambah penghasilan, ” kata Sipayung sembari mengatakan bahwa keberatan warga juga disampaikan kepada pihak Kelurahan, kecamatan dan pihak Yayasan Bintang Timur.
Selanjutnya, dilakukan rapat yang dihadiri pihak terkait termasuk guru yang memiliki tempat kost tanggal 2 Mei 2025. Namun, meski sudah ada kesepakatan yang di antaranya, tempat kost guru maksimal 50 orang untuk ditandatangani, ada seorang guru yang keberatan dan menolak kesepakatan tersebut.
“Karena sampai sekarang kesepakatan tidak ditandatangani, kami menyurati DPRD untuk mengadu, ‘ kata Sipayung yang mengatakan, ada malah guru yang membangun tempat kost baru untuk menampung anak kost lebih banyak lagi.
Sementara, warga lain seperti disampaikan Pdt Netty Sialoho sebagai salah seorang pemilik rumah yang kamarnya dijadikan tempat kost menegaskan, permasalahan sebenarnya, hanya terkait dengan ” bagi-bagi”. Ada guru baru yang datang bangun tempat kost sebanyak 29 kamar.
“Sebenarnya, ini masalah perut, tapi warga masih sabar tidak melakukan tindakan anarkis. Tapi, kenapa yang tidak meneken kesepakatan itu, bawa kuasa hukum? Kalau begini, anak kamu sebenarnya ada juga, pengacara, ” kata Pdt Netty.
Lebih lanjut, akhirnya terbuka bahwa pihak yang tidak meneken kesepakatan itu disebut, Suryani Kost. “Harusnya, pihak yayasan sekolah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik kost yang keberatan itu dan pihak sekolah juga harus memliki hubungan yang baik kepada warga sekitar, ” kata warga lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Lurah Toba, Jontari Damanik didamping Camat Siantar Selatan, Henri Purba mengatakan, saat dakukan rapat tanggal 2 Mei 2025 lalu, berlangsung hangat bahkan ada yang emosi. Hanya saja pihak Kelurahan dan kecamatan tidak dapat berbuat banyak. Namun demikian, kalau ada yang keberatan terkait dengan kesepakatan itu, silahkan menempuh jalur hukum.
Di sela-sela rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD dari Komisi II menyarankan agar warga tidak bertindak anarkis. Namun demikian, jangan karena masalah kost-kostan itu anak murid jadi terganggu belajar.
“Kita minta agar murid tidak terganggu karena permasalahan kost ini, ” kata Hj Sabarlah Harahap SPd yang sebelumnya meminta data berapa banyak tempat kost dan berapa banyak anak kost di Kelurahan Toba tersebut.
Sementara, karena pihak Yayasan Bintang Timur yang diundang tidak hadir pada RDP, Metro Hutagaol dari Komisi II minta agar dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang pihak Yayasan Bintang Timur serta pihak Surani Kost.
“Saya menyarankan hari Senin depan dilakukan rapat lanjutan,” kata Metro Hutagaol.
Selanjutnya, April Ginting dari Komisi II menyarankan agar pihak yang diundang dapat hadir demikian juga pihak terkaitainnya. Untuk itu pihak Sekwan DPRD Siantar diminta segera menyurati pihak terkait yang akan menghadiri rapat tersebut.
Di penghujung RDP, pimpinan RDP Hendra P Pardede mengatakan, masalah adanya guru yang memiliki dan membangun tempat kost di Kelurahan Toba itu, sejatinya dikoordinasikan kepada pihak Yayasan Bintang Timur.”
Kami berharap soal masalah kost ini, masyarakat jangan bertindak anarkis, ” ujar Hendra Pardede menutup RDP. (In)